Perwakilan kuasa hukum warga korban banjir sebagai penggugat, Francine Widjojo menanggapi keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mencabut upaya banding atas putusan PTUN soal pengerukan Kali Mampang.
Mengenai hal tersebut, Francine menilai para penggugat, yakni warga korban banjir mengaku lega dengan batalnya upaya banding itu. Namun, kliennya pun menilai sikap Anies terkesan plin-plan.
"Walaupun terkesan plin-plan, tapi kami lega. Akhirnya Pak Anies tidak memperpanjang lagi proses keluhan warga korban banjir DKI Jakarta ini dengan banding," ucapnya, Jumat (11/3/2022).
"Dari mengajukan keberatan ke Pak Anies sampai putusan PTUN saja sudah memakan waktu setahun, apalagi kalau ditambah banding," tambah Francine.
Ia pun mengatakan, warga korban banjir yang menggugat Anies hanya menginginkan agar Pemprov DKI bekerja menanggulangi banjir Jakarta, khususnya peningkatan kapasitas daya tampung air di Kali Mampang agar tak terjadi banjir lagi.
Dengan pencabutan banding ini, Francine berharap Anies dapat memprioritaskan program pengendalian banjir, termasuk pengerukan dan normalisasi sungai-sungai di Jakarta yang mengalami pendangkalan.
"Yang diminta adalah tindakan nyata kerja rutin Pak Anies mengendalikan banjir sehingga tidak ada lagi warganya yang menjadi korban. Kami berterima kasih pada Majelis Hakim PTUN atas putusannya yang bijak dan cermat," terangnya.
Baca Juga: Cabut Banding Hukuman Keruk Kali Mampang, PSI: Anies Telat Mikir, Masih Plinplan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ucapnya, Kamis (10/3/2022).
"Serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," tambah Yayan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: