Pemerintah mulai menghapus persyaratan wajib tes Covid-19 PCR ataupun antigen bagi pelaku perjalan domestik baik darat, laut dan udara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan ini akan ditetapkan bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin dosis dua atau lengkap.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun pcr negatif,” kata Luhut, Senin (7/3/2022).
Luhut menyanpaikan aturan ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
“Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menyatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan Peduli Lindungi.
“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, Level 4: 25%, Level 3: 50%, Level 2: 75 % dan Level 1: 100 %,” tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
-
Arab Saudi Move On dari Covid-19, Salat di Masjid Nabawi Tak Lagi Jaga Jarak
-
Arab Saudi Hapus Syarat Karantina dan PCR, Kemenag akan Selaraskan Kebijakan Umrah
-
Warga Arab Saudi yang Sembarang Kirim Emoji Hati Bisa Masuk Penjara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: