Rabu, 16 FEBRUARI 2022 • 14:28 WIB

Rapat Pleno Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027 Rencananya Digelar Malam Ini

Author

Ahmad Doli Kurnia (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Komisi II DPR RI akan kembali melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Bahkan Komisi II menargetkan setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai hari ini, maka rapat pleno pengambilan keputusan juga langsung dilakukan.

"Nanti malam kalau misalnya waktu sesuai jadwal, semua fit and proper test selesai jam 9 nanti kita bisa lanjutkan di pengambilan keputusan," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Menurut Doli sejauh ini pihaknya sudah melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada semua calon Anggota KPU. Dan hari ini menyisakan delapan calon lagi yang merupakan calon Anggota Bawaslu.

"Hari ini adalah hari terakhir, ada 8 orang lagi calon Bawaslu. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," beber Doli.

BACA JUGA: DPR: Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Fit and Proper Test

Doli menyampaikan nantinya pengambilan keputusan diawali dengan Komisi II melakukan rapat internal. Diharapkan dalam forum tersebut dilakukan secara musyawarah antara Anggota Komisi II, jika tidak bisa dilakukan secara musyawarah maka dilakukan dengan voting.

"Jadi ini standar umum saja. Dalam tatib kita itu pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah, kalau ga bisa musyawarah ya voting, jadi standar saja," jelas Doli.

Nantinya DPR hanya akan memilih 7 orang dari 14 calon Anggota KPU dan 5 orang dari 10 calon Anggota Bawaslu. Jika nantinya Komisi II sudah memilih nama tersebut maka pihaknya akan langsung menyampaikan kepada Pimpinan DPR, untuk kemudian dibawa ke dalam rapat Paripurna DPR.

"Begitu diputuskan, kami sampaikan surat ke pimpinan, kemudian dibahas di Bamus untuk diagendakan di Paripurna. Nanti dikirim ke pemerintah dan menunggu pelantikan," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir