Korupsi Rp61 Miliar Dana Covid-19 di Minut: Kronologi hingga Mantan Bupati Dibidik Polisi
Jajaran Polda Sulawesi Utara membongkar kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 yang merugikan negara mencapai lebih Rp61 miliar di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut kasus ini terbongkar dari adanya laporan ke polisi yang masuk pada 24 Mei 2021. Laporan tersebut menyebutkan adanya tindakan korupsi Dana Covid-19 di lingkungan Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minut sekitar Maret 2020 silam.
"Pada tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Minut mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 kepada beberapa organisasi perangkat daerah, yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp62.750.000.000 dan Setda dengan jumlah dana sebesar Rp4.987.000.000. Sehingga, total dana sejumlah Rp67.737.000.000," kata Kombes Abast kepada Indozone, Rabu (16/2/2022).
Proses pengadaan dana tersebut dialokasikan melalui CV Dewi. Namun, perusahaan tersebut hanya dipinjamkan sebagai syarat untuk pengadaan dana Covid-19 tersebut.
"Saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahan bernama CV Dewi, akan tetapi perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada Direktur CV berinisial SE oleh Kadis Pangan Kabupaten Minut saat itu yang berinisial JNM," Abast menuturkan.
Dari hasil audit PKKN oleh BPKP RI Perwakilan Sulut, diketahui kegiatan tersebut tidak tepat sasaran bahkan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61.021.406.385,22.
Polda Sulut pun melakukan penyidikan mendalam hingga berhasil menangkap tiga tersangka, antara lain Direktur CV Dewi berinisial SE, Kadis Pangan Kabupaten Minut berinisial JNM dan ASN berinisial MMO.
Cara Beraksi Para Tersangka
Kombes Jules menyebut para tersangka beraksi dengan cara mencairkan dana tersebut setelah proses pengadaan dana berhasil didapat melalui CV Dewi tersebut. Setelah cair, dana tersebut dibawa menggunakan sebuah mobil.
"Setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM, kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya," kata Abast.
Kemudian, tersangka JNM pun memberikan fee kepada SE. Dari hasil uang tersebut, tersangka hanya menggunakan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp6 miliar dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Tolak JHT Cair saat Usia 56 Tahun, Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker dan Jamsostek Hari Ini
"Ini adalah dana penanganan Covid-19, ada pemotongan seluruh instansi atau SKPD terkumpul sekitar Rp67 miliar lebih. Ternyata yang mereka hanya gunakan adalah sekitar Rp6 miliar dan yang Rp61 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Mengenai dampak untuk masyarakat, polisi menyebut para tersangka membagikan sembako kepada masyarakat dan menyebut sembako berasal dari dana penanganan Covid-19. Padahal, sembako tersebut berasal dari sumber lain.
Bidik Mantan Bupati
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Bahkan, polisi saat ini membidik mantan terkait kasus kasus korupsi dana Covid-19 tersebut.
"Intellectual leader-nya adalah yang memimpin sebagai bupati saat itu dan sekarang yang bersangkutan sedang menjalani proses pidana korupsi perkara yang berbeda dan sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan,” ujarnya.
“Kita akan periksa dan apabila memenuhi unsur pidananya kita akan jadikan dia sebagai tersangka," kata Nasriadi.
Bupati Minut saat itu Vonnie Anneke Panambunan. Dia kini sedang menjalani hukuman empat tahun penjara karena terlibat korupsi proyek pemecah ombak.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: