Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan lebih dari 65 saksi sudah diperiksa terkait soal kasus kerangkeng manusia, yang diduga dijadikan tempat perbudakan modern milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Saksi diperiksa bertambah, saat ini sudah lebih dari 65 orang," kata Kombes Pol Hadi, seperti yang dikutip indozone dari Antara, Sabtu (12/2/2022).
Dia jelaskan, puluhan orang yang diperiksa, terdiri atas orang-orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta pihak keluarga ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut.
Disebutkannya, bahwa Polda Sumut hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut.
BACA JUGA: Viral, Video Detik-detik Penyekatan Jalan di Kelurahan Tegal Sari I Medan
Adapun serangkaian penyelidikan yang dilakukan selain memeriksa puluhan saksi, juga mengeksomasi atau membongkar dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di sana.
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Lanjutnya mengatakan, pembongkaran kuburan ini dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
"Pembongkaran kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Bongkar 2 Kuburan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Ini Penjelasan Polda Sumut
- Bupati Langkat Nonaktif Bantah Kerangkeng Manusia di Rumahnya, Ini Katanya
- OTT di Pemkab Langkat, KPK Amankan Uang, Edy Rahmayadi Berkomentar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: