Selasa, 01 FEBRUARI 2022 • 12:50 WIB

BOR RS Covid-19 Tembus 57 Persen, DKI Masih Terapkan PPKM Level 2

Author

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan disinfektan di salah satu sekolah di Depok, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama seminggu ke depan, yakni hingga 7 Februari 2022. 

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam aturan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk melaksanakan PPKM Level 2 di seluruh wilayah Ibu Kota. 

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri yang dikutip, Selasa (1/2/2022). 

Penerapan PPKM Level 2 masih diberlakukan di tengah lonjakan kasus Covid-19. Adapun penambahan kasus harian di DKI Jakarta kini telah menyentuh angka 6.000 orang terinfeksi virus tersebut. 

Penambahan kasus harian itu menyebabkan ada sebanyak 32.170 kasus aktif atau orang yang masih dirawat karena Covid-19. Dengan begitu, keterisian atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 pun mengalami lonjakan, hingga mencapai 57 persen. 

"Dari 4.445 tempat tidur yang kami siapkan, sekarang terpakai 2.593, dan untuk ICU terpakai 145 dari 651 yang kami sediakan," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: