Kasus kejahatan pertanahan atau yang biasa dikenal dengan mafia pertanahan di Indonesia belakangan ini menjadi sorotan di masyarakat. Untuk itu Kementerian Agraria dan Tanah Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus mafia tanah.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Riyanta menyarankan agar Kementerian ATR-BPN bisa bekerjasama dengan aparat penegak hukum khususnya Polri lantaran dianggap berkompeten memegang perkara ini.
Apalagi Riyanta mengingatkan instruksi Presiden Jokowi yang sejatinya sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar jajarannya dapat memberantas mafia tanah. Hal ini pun harus direspon oleh Kementerian ATR-BPN agar keduanya saling berkolaborasi.
“Kasus-kasus kejahatan pertanahan maupun konflik-konflik pertanahan atau sengketa pertanahan itu banyak di pidana umum dalam hal ini lembaga Polri yang lebih berkompeten menangani,” kata Riyanta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
BACA JUGA: Ternyata Ini Peran Kadishub Depok di Kasus Mafia Tanah
Legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini melanjutkan, apabila dalam kasus kejahatan pertanahan ditemukan kasus pidana korupsi, maka diharapkan bisa bekerjasama dengan KPK ataupun Kejaksaan.
“Bahwa terhadap kasus-kasus pertanahan yang saat ini sudah ditangani oleh APH (KPK, Polri, Kejaksaan) kita percayakan untuk segera menuntaskan secara hukum (seperti kasusnya mantan Kakanwil BPN Jakarta),” urai Riyanta.
Riyanta berujar bilamana kejahatan pertanahan atau sengketa pertanahan, di beberapa wilayah menjadi sorotan karena ada oknum yang terlibat. Maka dari itu, Riyanta mendesak semua kasus mafia pertanahan dapat secepatnya diselesaikan, sehingga memperoleh kepastian hukum.
“Selesaikan secara hukum, secepatnya agar persoalan pertanahan memperoleh kepastian hukum,” tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: