Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan dalam status darurat bencana selama 14 hari kedepan. Penetapan itu dilakukan langsung oleh Bupati Madina, HM Jakfar Sukhairi Nasution menyusul terjadinya banjir hingga longsor yang melanda kawasan tersebut sejak Kamis (16/12).
Dari informasi yang dihimpun, status darurat bencana tersebut ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021. Hal itu sesuai dengan hasil rapat Forkopimda pada Sabtu (18/12) siang.
Dalam surat yang tertanggal 18 Desember 2021 itu disebutkan, status darurat diputuskan dengan mempertimbangkan akibat curah hujan yang sangat tinggi yang menyebabkan banjir hingga longsor. Bencana tersebut telah mengganggu kondisi kehidupan dan sosial ekonomi masyarakat.
Selain itu, disebutkan pula, akibat kondisi tersebut telah timbul kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Kabupaten Madina. Sehingga Bupati juga telah menerbitkan surat Keputusan nomor 360/0948/K/2021 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Sekretaris Daerah Gozali SH MM.
Posko ini nantinya akan bertugas untuk melakukan kajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana, koordinasi dan operasi penanganan darurat bencana dan pengendalian pelaksanaan penanganan darurat bencana.
Berdasarkan keputusan rapat, Wakil Bupati, Atika Azmi Utammi bersama Dandim 0212 / Tapsel serta BPBD Madina juga akan menuju wilayah Pantai Barat untuk melakukan langkah penting dalam penanganan darurat bencana. Sedangkan Bupati bersama Kapolres akan menuju wilayah kecamatan lainnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: