Seorang pria di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) tega melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri lebih dari 10 kali. Mirisnya saat beraksi, pelaku yang berinisial SHP mengancam akan menyebar video mesum mereka.
Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan pelaku menyimpan rekaman aksi bejat yang dilakukannya pertama kali. Video itulah yang dijadikannya alat untuk mengancam korban.
"Tersangka pernah mengancam korban dengan mengatakan ada menyimpan video ketika pertama kali persetubuhan terjadi dan, bila korban memberitahukan kepada keluarganya, tersangka akan menyebarluaskan video sehingga nama baiknya tercemar," katanya kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).
SHP sendiri merupakan suami dari adik kandung ibu korban. Ia melakukan perbuatan tersebut ketika korban berkunjung ke rumahnya.
"Pertama ketika korban berkunjung ke rumah Tersangka. Saat itu, pada malam hari korban tidur seorang diri di ruang tamu. Nah saat istri dan anak-anaknya telah tidur, tersangka keluar dari kamar dan kemudian membuka celana dalam korban hingga lutut lalu melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami-istri," sambungnya.
Aksi itu dilakukan pada saat korban masih duduk di bangku SMP dan berlanjut hingga korban melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA.
"Korban kemudian tinggal di rumah tersangka, hal itulah yang membuat tersangka lebih mudah untuk melaksanakan aksinya. Korban sudah pernah mengancam akan memberitahukan kepada keluarga, namun tersangka menjelaskan bahwa pertama kali perbuatan dilakukan dibuat video dan akan disebarluaskan sehingga korban pasrah disetubuhi dimana tersangka berjanji akan menikahinya," tutur Sormin.
Kini perbuatan SHP telah diketahui orang tua korban sehingga mereka melaporkannya ke polisi.
"Tersangka diamankan di rumahnya pada Selasa (14/12) di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tidak benar ada video perbuatan Tersangka kepada korban sebagaimana disampaikan Tersangka sebagai ancaman," ucap Sormin.
Maka atas perbuatannya, SHP kemudian dijebloskan ke sel tahanan Polres Sibolga. Ia terancam pidana penjara 15 tahun.
"Persetubuhan terhadap anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar," pungkas Sormin.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: