Selasa, 14 DESEMBER 2021 • 18:26 WIB

Pengakuan Herry Si Pemerkosa 21 Santriwati saat di Rutan: Tetap Tunaikan Salat di Musala

Author

Herry Wirawan, ustaz pemerkosa 21 santriwati di Bandung. (Foto: Istimewa)

Pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, menyampaikan pengakuan terkait kasus pemerkosaan yang dilakukannya terhadap 12 santriwatinya (21 santriwati menurut data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Garut) saat berada di dalam Rutan Kelas 1 A Kebonwaru.

Pria 36 tahun itu mengakui apa yang telah diperbuatnya kepada petugas rutan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Rutan 1 Kebonwaru Bandung, Riko Stiven kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

"Beliau mengakui (perbuatannya), ya seperti yang ada di BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Riko.

Terkait beredarnya foto yang menunjukkan kondisi Herry yang wajahnya babak belur, Riko memastikan informasi tersebut tidak benar. Malahan, kata Riko, Herry bisa bergaul dengan tahanan yang lain di dalam rutan.

"Saya pastikan, selalu Kepala Rutan Satu Bandung, beliau dalam keadaan sehat walfiat dan bisa bergaul dengan tahanan lainnya," ujar Riko.

Tetap Laksanakan Salat

Herry Wirawan, ustaz pemerkosa 21 santriwati di Bandung. (Foto: Istimewa)

Kepada petugas rutan, Herry juga mengaku kalau dirinya beraktivitas seperti biasa, dan tidak ada intervensi apapun dari tahanan lain, termasuk main hakim. Herry bahkan mengaku tetap melaksanakan salat di musala yang ada di rutan.

"Saya mengobrol dengan yang bersangkutan, 'Apa ada yang intervensi di rutan 1 Bandung?', jawabannya tidak. 'Tidak ada, Pak, kita sepeti biasa, ke musala, salat'. Dengan tahanan yang lainnya sama. Hak dan kewajibannya sama, kita samakan semua," ujar Riko.

Untuk meyakinkan wartawan bahwa kondisi Herry baik-baik saja, Riko pun menunjukkan foto Herry yang ada di ponselnya.

"Alhamdulillah, kondisinya sehat. Dan baru saja, kami ngobrol dengan yang bersangkutan. Fotonya ada (menunjukkan foto) nih. Saya ajak ngobrol barusan. Dan beliau dalam keadaan sehat, tidak ada cacat apapun," ujar Riko.

Herry Wirawan, ustaz pemerkosa 21 santriwati di Bandung diajak bicara oleh petugas rutan. (Foto: Istimewa)

Beraksi Sejak 2016

Seperti diketahui, Herry tega memperkosa puluhan santriwatinya, hingga sebagian di antara korban telah melahirkan 9 bayi.

Perbuatan bejat itu sudah dilakukan Herry sejak tahun 2016, hingga terungkap pada Mei 2021. Semua korban berusia antara 13 hingga 17 tahun.

Ustaz cabul itu melancarkan perbuatan bejatnya di apartemen, hotel, hingga di kamar di pesantren itu sendiri.

Di pesantren itu, Herry tidur di lantai bawah, sementara para santriwatinya di lantai atas.

Dalam melancarkan aksinya, Herry selalu mengiming-imingi korban dengan janji akan membiayai kuliah korban hingga janji membuat korban menjadi polwan. Tak cuma itu, Herry juga selalu melontarkan janji manis kepada korban, yakni janji akan menikahi dan merawat bayi mereka.

"Biarkan dia lahir ke dunia. Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry sebagaimana tertera dalam berkas dakwaannya yang dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Bandung pada awal November 2021.

Herry Wirawan, ustaz pemerkosa 21 santriwati di Bandung. (Foto: Istimewa)

Selain itu, Herry juga selalu menenangkan para korban yang cemas atas apa yang sudah menimpa mereka.

"Jangan takut. Enggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya," kata Herry sebagaimana tertulis dalam berkas dakwaan. 

Kepada para korban, Herry selalu menyampaikan kalau dirinya akan bertanggung jawab dan akan menyayangi bayi-bayi yang lahir dari rahim para korban.

Terhadap korban yang tak mau menurutinya, Herry selalu mengancam dengan berbagai doktrin agama. Salah satunya perihal guru harus selalu ditaati.

Herry Wirawan, ustaz pemerkosa 21 santriwati di Bandung. (Foto: Istimewa)

"Guru itu 'salwa zahra atsilah'. Kamu harus taat pada guru," demikian salah satu bentuk doktrin yang ia sampaikan kepada para korban.

Bukannya bertanggung jawab, Herry justru menjadikan bayi-bayi yang lahir dari hasil pemerkosaan itu sebagai alat untuk mencari uang sumbangan. Kepada masyarakat, ia katakan kalau bayi-bayi itu adalah anak yatim piatu.

Tak sampai di situ, para korban juga dijadikan budak oleh Herry. Mereka disuruh bekerja layaknya kuli bangunan saat membangun pesantren di Cibiru. Lain itu, para korban juga ia suruh bekerja mengurusi urusan-urusan pesantren setiap harinya, bahkan sering sampai pukul 2 dini hari.

Herry juga diduga menilep uang dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada korban. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil penyedilikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan. Hanya saja, tidak diketahui dipakai buat apa uang para korban oleh Herry.

Madani Boarding School yang dikelola oleh Herry. (Foto: Antara)

Tak cuma uang PIP, uang dana BOS untuk pesantren yang ia kelola, yang harusnya diperuntukkan untuk keperluan murid dan operasional sekolah, juga diduga ditilep oleh Herry.

Di dalam persidangan, Herry didakwa dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain itu, Herry juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Ancaman hukuman yang menanti Herry sejauh ini adalah 15-20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: