Jumat, 03 DESEMBER 2021 • 22:33 WIB

Mahasiswi Unsri yang Jadi Korban Pelecehan Dosen Sempat Dicoret dari Daftar Yudisium

Author

Cuplikan video viral mahasiswi Unsri yang jadi korban pelecehan dosen dicoret dari daftar yudisium. (photo/Instagram)

Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan seorang mahasiswi Unsri yang melaporkan tindakan pelecehan seksual oleh dosennya, mengamuk. Hal itu terjadi lantaran namanya dicoret dari yudisium Fakultas Ekonomi.

Video saat mahasiswi tersebut mengamuk beredar di media sosial, Jumat (3/12). 

Dilihat pada unggahan akun memomedsos di Instagram mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial F, mengamuk di ruangan yudisium.

Diriya mengamuk lantaran telah mendapatkan undangan yudisium. Dia pun turut mempertanyakan apa penyebab namanya hilang.

Selain itu, pihak BEM (Badan eksekutif mahasiswa) Unsri juga sempat meminta pihak kampus segera bertindak dan menjelaskan.

Setelah video tersebut viral dan mendapatkan desakan dari korban dan BEM, pihak Unsri pun akhirnya mengadakan rapat dadakan.

F pun akhirnya diperbolehkan ikut yudisium pada kloter kedua yang dilaksanakan siang harinya setelah salat jumat. Hingga berita ini dinaikkan, piahk Unsri belum memberikan penjelasan.

Disisi lain, Polda Sumsel mengagendakan lagi pemeriksaan oknum dosen terlapor kasus pelecehan seksual mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri).

Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni, di Palembang, Jumat, mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran oknum dosen berinisial A (34) tidak memenuhi pemanggilan pertama sebagai saksi terlapor.

“Si A tidak bisa hadir karena alasan ada urusan keluarga. Kabar tersebut disampaikan langsung perwakilan keluarga terlapor,” kata dia dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Dana Belum Cair, Menpora Pastikan Panitia Segera Lunasi Honor Relawan PON-Peparnas

Menurut dia, atas ketidakhadirannya itu maka proses pemeriksaan oknum dosen tersebut diagendakan ulang pada Senin (6/12) pagi.

“Senin nanti kami minta yang bersangkutan hadir memenuhi pemanggilan kedua,” ujarnya.

Jika oknum dosen terlapor kembali tidak memenuhi pemanggilan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan penyidik melakukan penjemputan paksa.

Polisi menjelaskan, keterangan dari oknum dosen terlapor tersebut sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyelidikan, mengingat dalam tiga hari terakhir ini penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban pelapor.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: