Presiden Jokowi membeberkan penurunan angka kasus pandemi Covid-19 gara-gara pejabat Polri takut dicopot.
Kenapa demikian? Penanganan pandemi Covid-19 tidak terpepas dari kontribusi jajaran Polri dan TNI di berbagai pelosok Indonesia dengan program vaksinasi dan bantuan langsung tunai ke warga.
Jokowi mampu melihat potensi satu komando bisa dilakukan oleh institusi Polri dan TNI untuk mendistribusikan vaksin.
"Takut dicopot kalau tidak bisa mengendalikan (angka Covid-19) di Provinsinya, Kabupaten, Kota. Saya udah titip sama Kapolri, hati-hati. Kapoldamu kalau ini naik terus, saya akan perintah untuk ganti," ujar Jokowi dalam arahan kepada Kepala kesatuan wilayah tahun 2021 seperti yang dalam video Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Program Vaksinasi di Indonesia Dilakukan dalam Empat Tahapan
Namun demikian Jokowi memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polri dan TNI yang sudah turut membantu untuk menurunkan angka kasus penyebaran Covid-19.
"Saya menyanpaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polri dan jajaran TNI yang betul-betul saya lihat pelaksanaan di lapangan mati-matian," katanya.
Pada kesempatan itu Jokowi juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk waspada terhadap ancaman COVID-19 varian Omicron yang sudah mulai menyebar ke banyak negara.
Di saat yang sama, Presiden menekankan jajaran TNI-Polri untuk terus menggencarkan program vaksinasi kepada masyarakat.
“Ancaman ini belum selesai. Kita boleh bersyukur, kita boleh berbangga tapi tetap harus waspada, hati-hati yang namanya sekarang ini ancaman gelombang keempat varian Omicron, hati-hati,” tuturnya.
Kepala Negara menegaskan para pihak, utamanya yang bertugas di wilayah perbatasan, untuk lebih waspada terhadap virus korona varian Omicron tersebut.
Presiden menyebut, walaupun masih dalam proses studi, varian Omicron dinilai lebih cepat penyebarannya dibandingkan varian Delta.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: