Rabu, 01 DESEMBER 2021 • 20:15 WIB

Resmi Ditahan, Ini Sederet Kontroversi yang Dilakukan Jerinx, Kerap Picu Amarah Publik

Author

Momen Jerinx pakai kenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta ditemani sang istri, Nora Alexandra. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya usai pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.

Jaksa akan melakukan penahanan terhadap Jerinx selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Rabu (1/12/2021) sebelum kasusnya disidangkan.

Diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman Adam Deni. Dia diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan mengirimkan pesan yang berisi ancaman kekerasan terhadap korban.

Jerinx disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ini bukan pertama kali Jerinx berhadapan dengan hukum. Sebelumnya, musisi asal Bali itu sempat dipenjara selama 10 bulan karena kasus pencamaran nama baik dan ujaran kebencian.

Jerinx melalui akun media sosial pribadinya memang kerap mengundang kontroversi. Dan tak jarang unggahannya memicu amarah netizen.

Diketahui, ada beberapa kontroversi yang pernah dilakukan Jerinx. Apa saja? Berikut dirangkum Indozone dari berbagai sumber, Rabu (1/12/2021).

Tolak reklamasi Teluk Benoa

Sebagai penduduk asli Bali, Jerinx sangat vokal menolak rencana reklamasi Teluk Benoa yang akan dilakukan pemerintah.

Melalui akun media sosialnya, Jerinx konsisten menyuarakan penolakan rakyat Bali terhadap rencana pemerintah terkait reklamasi Teluk Benoa.

Jerinx menuai sorotan netizen saat dia memention Presiden Jokowi di Twitter untuk meminta rencana reklamasi Teluk Benoa dibatalkan.

"Saya sudah lapor langsung ke bapak di Istana Negara, 15 April 2015. Selama 30 menit kita semeja, bapak bilang akan menindaklanjuti, sampai sekarang masih nol besar," kata Jerinx dalam balasannya kepada Jokowi.

"Bapak menang di Bali 74 persen karena mayoritas percaya bapak bisa batalkan reklamasi Teluk Benoa," lanjutnya.

Sindir Ahmad Dhani

Awalnya, musisi Ahmad Dhani dianggap menyindir Jerinx terkait pendapatnya soal konspirasi. Dhani menyindir Jerinx melalui unggahan video di kanal YouTube-nya.

Dari situ, Jerinx langsung menantang Dhani untuk berbicara mengenai masalah konspirasi. Dia mengajak Dhani siaran langsung di Instagram untuk berdiskusi mengenai konspirasi.

"Saya menantang anda ahmaddhaniofficial utk diskusi ttg konspirasi di live IG. Bagaimana mas?" tanya Jerinx saat itu.

Namun, tantangan itu tak kunjung direspon oleh Dhani hingga dia meluapkan kekesalannya. Jerinx mengirimkan pesan dengan kata-kata yang menyindir suami Mulan Jameela itu.

"Mas botak @ahmaddaniofficial kenapa ajakan saya diskusi tidak anaf respon? Kemarin anda post video YT khusus untuk 'ngetawain' argumen saya tentang konspirasi. SEkarang anda abaikan tawaran saya. Anda laki? Berani bacot berani tanggungjawab gak?" tulis Jerinx

Sebut 'IDI kacung WHO'

Pada 2020 lalu, Jerinx menjadi perbincangan netizen di media sosial karena unggahannya yang menganggap bahwa pandemi Covid-19 merupakan sebuah konspirasi Badan Kesehatan Dunai (WHO)

Dalam unggahannya tanggal 13 Juni 2020, bahkan Jerinx menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?" tulis Jerinx saat itu.

Gara-gara unggahan tersebut, Jerinx dituduh melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap IDI. Kasus itu berlanjut hingga persidangan di pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara. Namun Jerinx melakukan banding dan Pengadilan Tinggi Denpasar memotong masa hukumanya menjadi 10 bulan.

Selain itu, Jerinx juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta sebagai pengganti subsidair kurungan satu bulan penjara.

Setelah menjalani masa hukuman, Jerinx bebas murni pada 8 Juni 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: