Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap dua orang terduga teroris di kawasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
Sepert dilansir Indozone pada Rabu (1/12/2021), Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menjelaskan terduga teroris AB ditangkap di Dusun Kuwarasan, Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur pada Rabu, 24 November 2021 sekira pukul 09.55 WITA.
Sedangkan terduga teroris AA ditangkap di Dusun Pasi-Pasi, Kelurahan Pasi-Pasi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur pada Jumat, 26 November 2021 sekira pukul 07.30 WITA.
Jaringan Jamaah Islamiyah
Aswin mengatakan kedua terduga teroris, AB dan AA berkaitan dengan kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang tengah diburu pihaknya.
Diketahui, Densus 88 tengah gencar melakukan penangkapan terhadap jaringan JI dalam beberapa waktu terakhir ini.
Baca juga: Densus Fokus Buru Otak Kelompok Jamaah Islamiyah
JI merupakan kelompok ekstremis Islam yang disebut-sebut sedang berusaha untuk mendirikan negara Islam di Asia Tenggara.
Dalam laporan Center for International Security and Cooperation (CISAC) Stanford University, disebutkan bahwa JI merupakan organisasi pecahan dari Darul Islam (DI), kelompok yang mulai terbentuk pada akhir 1980-an hingga awal 1990-an.
Adapun pendiri jaringan JI yakni Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Baasyir, keturunan Arab Yaman yang berlatar belakang sebagai aktivis gerakan Islam.
Sejumlah petinggi Jamaah Islamiyah sudah ditangkap
Densus 88 mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menangkap sejumlah petinggi JI, termasuk pemimpin tertinggi JI, Para Wijayanto.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menangkap tokoh-tokoh penceramah yang diduga berkaitan dengan JI pada 16 November 2021 lalu, seperti Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Ahmad Okbah.
Lalu, anggota nonaktif Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat.
Peran mereka di JI
Farid Ahmad Okbah diduga merupakan anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Lalu, Ahmad Zain diduga merupakan anggota dari Dewan Syuro (pihak-pihak yang dituakan) JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA.
Selanjutnya Anung yang diduga pendiri lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI bernama Perisai Nusantara Esa. Lembaga tersebut diperuntukkan bagi anggota JI yang ditangkap Densus 88.
Artikel Menarik Lainnya:
Pembongkaran Tempat Hiburan Ilegal di Banten, Ini Foto-fotonya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: