Jumat, 26 NOVEMBER 2021 • 12:11 WIB

Petani Terancam Gagal Panen, Hama Tikus Kembali Rusak Persawahan di Tapsel

Author

Edward Tambunan ditemani putrinya yang membersihkan sebagian batang-batang padi sawahnya di Desa Tatengger, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah rusak akibat serangan brutal hama tikus (ANTARA/Kodir)

Para petani di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) kembali dihantui bayangan gagal panen akibat serangan hama tikus. Diketahui seminggu belakangan hewan pengerat tersebut kembali merusak sejumlah padi di sejumlah sawah petani. 

Ketua Kelompok Tani (KWT) Cempaka Sorimanaon, Eliana boru Harahap menuturkan tikus-tikus kambali merusak tanaman padi di Desa Sibulele, Desa Hurase dan Sidadi, Kecamatan Batang Angkola. 

"Umur padi yang mulai dirusak hama tikus adalah 60 hari setelah tanam. Sebagian tanaman padi saya yang di Sibulele mulai menguning akibat dihantam tikus," katanya, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Kamis (26/11/2021).

Sementara itu, petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman-Pengamat Hama Penyakit (POPT-PHP) Batang Angkola-Muara Tais, Ali Husni tidak memungkiri peristiwa berulang hama tikus di wilayah tersebut.  

"Iya ada serangan hama tikus kembali. Sekarang kami sedang rapat bersama KCD, PPL, Kelompok Tani, KTNA di BPP Holbung membahas hama tikus," ucapnya.

Dalam rapat tersebut mereka merencanakan perburuan hama tikus seperti yang dilakukan sebelumnya. 

"Kita akan segera melakukan perburuan tikus dengan cara pengumpanan dengan menggunakan racun tikus," jelasnya.

Ia menambahkan saat ini belum bisa merinci luas sawah yang rusak akibat serangan tikus-tikus itu. Namun sudah dipastikan hama tersebut akan membuat produksi padi petani menurun. 

"Sudah dapat dipastikan produksi padi petani untuk musim tanam ini pasti menurun. Namun belum bisa kita rinci berapa luas lahan yang rusak," pungkasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: