Fakta-Fakta Dosen Universitas Jember yang Cabuli Keponakan Sendiri, Lulusan S-3 Australia
Dosen Universitas Jember (Unej) Rahmat Hidayat divonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum," ujar Ketua Majelis hakim Totok Yanuarto dalam sidang yang digelar di ruang Candra PN Jember, Jawa Timur, Rabu petang (24/11/2021).
Saat sidang vonis tersebut, seluruh majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa Faiq Assidiqi hadir di lokasi.
Sedangkan Rahmat Hidayat sendiri hanya mengikuti sidang secara daring di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember.
"Majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," imbuh Totok.
Berikut fakta mengenai sosok Rahmat Hidayat.
1. Lulusan S-3
Berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Rahmat Hidayat tercatat sebagai dosen tetap di program studi Ilmu Administrasi di FISIP Universitas Jember.
Dia menempuh pendidikan S-1 di Universitas Jember dengan gelar S.Sos tahun 2004. Kemudian, dia lulus S-2 dari University Of Wyoming, Amerika Serikat pada tahun 2008 dengan gelar M.Pub.Ad.
Tak cukup sampai di situ, dia kemudian meraih gelar doktor atau S-3 dari Charles Darwin University pada tahun 2017 dengan gelar Ph.D.
2. Dikenal sebagai Pengamat Politik
Jauh hari sebelum terjerat kasus pencabulan, Rahmat Hidayat dikenal sebagai pengamat politik. Komentar dan analisisnya sering diminta dan dikutip oleh media massa.
Pada Januari tahun 2019 lalu, misalnya, dia pernah mengomentari soal debat perdana capres-cawapres dengan tema hukum, HAM, korupsi dan terorisme.
"Saya agak kecewa dengan paparan yang disampaikan masing-masing calon presiden, baik nomor urut o1 maupun nomor urut o2 karena keduanya tidak bisa menyampaikan sesuatu yang visioner terkait isu hukum, HAM, korupsi, dan terorisme untuk bangsa Indonesia," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat itu.
3. Ajukan Pembelaan
Sebelum divonis 6 tahun penjara, Rahmat sempat mengajukan pembelaan kepada majelis hakim PN Jember.
"Yang jelas dari pledoi tadi, kami meminta klien kami dibebaskan karena dari sekian saksi yang ada sifatnya memberikan keterangan testimonium de auditu yakni tidak melihat secara langsung dan mendengar sendiri sesuai yang diamanatkan dalam KUHAP," kata penasihat hukum Rahmat, Freddy Andreas Caesar di Jember.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa RH.
JPU Adek Sri Sumiarsih mengatakan pihaknya berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan.
"Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban," katanya, dikutip dari Antara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: