Kamis, 18 NOVEMBER 2021 • 16:17 WIB

Nataru Berlaku PPKM Level 3, Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pengendalian Covid-19

Author

Presiden Jokowi beberkan alasan kenapa kegiatan masyarakat harus dikenalikan saat pandemi Covid-19. (Youtube/Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi optimis bisa mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia hingga bisa mempertahankan ekonomi bisa tetap tumbuh.

Termasuk PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru yang dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan ini diambil untuk mengendalikan Pandemi Covid-19 yang tak ingin tergesa-gesa membuka aktivitas ekonomi di dalam masyarakat.

"Inilah yang harus kita hati-hati saya sampaikan kepada menteri. Daerah bukanya harus tahapan-tahapan tidak usah tergesa-gesa buka semuanya," kata Jokowi dalam Kompas100 CEO Forum seperti yang dikutip Indozone dari Youtube sekretariat Presiden, Kamis (18/11/2021).

Jokowi saat menghadiri acara Kompas100 CEO Forum. (Youtube/Sekretariat Presiden)

 

Jokowi mengungkapkan kalau kebijakannya belajar dari pengalaman negara lain yang sudah mengalami gelombang COVID-19 hingga ekonominya kembali terpuruk. 

"Satu kuncinya, kita bisa mengendalikan yang namanya Covid, Kalau tidak bisa kendalikan, ekonominya akan turun dan terpuruk lagi. Saya kira negara lain mengalami gelombang satu, dua, tiga ditambah lagi gelombang keempat," ujarnya.

Jokowi mengatakan berbagai indikator ekonomi domestik seperti penjualan ritel, keyakinan konsumen, hingga industri manufaktur menunjukkan ekonomi Indonesia terus merangkak naik karena terkendalinya kasus COVID-19.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.

"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis.

Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun.

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.

Muhadjir mengatakan kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir menambahkan dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3

Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen

Sementara itu kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur akhir tahun.

Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.

Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: