Kamis, 18 NOVEMBER 2021 • 12:36 WIB

Begini Reaksi Disnaker DKI Soal Rata-rata Kenaikan UMP 2022 Hanya 1,09 Persen

Author

Ilustrasi uang tunai. (Pexels/Ahsanjaya)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah enggan berkomentar terkait keputusan pemerintah yang menyebutkan bahwa rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hanya naik 1,09 persen.

Ketika ditanya hal tersebut, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengaku masih disibukkan dengan pembahasan anggaran 2022 dengan DPRD DKI Jakarta.

"Saat ini kami masih rapat Badan Anggaran bersama DPRD di puncak," ujar Andri saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021).

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk sabar. Pasalnya, keputusan terkait UMP DKI 2022 akan diumumkan pada besok, 19 November 2021.

"Insya Allah nanti kami sampaikan tanggal 19 November 2021," tandasnya.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Kasus Cabuli Mahasiswi

Sekadar diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09 persen. Adapun kenaikan tersebut mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Simulasi ini dari data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen, ini rata-rata nasional," ujar Ida saat konferensi pers virtual, Rabu (17/11/2021).

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: