Rabu, 17 NOVEMBER 2021 • 09:50 WIB

Modus Jadi Polisi, Komplotan Perampok Larikan Barang Berharga

Author

Aparat Kepolisian Resor Binjai, Polda Sumatera Utara menangkap empat pelaku perampokan dengan modus berpura-pura sebagai polisi yang sedang mengusut kasus penyalahgunaan narkoba. (ANTARA/HO)

Di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) empat anggota komplotan perampok beraksi dengan cara yang berbeda. Mereka melarikan barang berharga korban dengan modus berpura-pura sebagai polisi

Aksi pelaku terungkap setelah personel Kepolisian Resor Binjai menerima laporan para korban yang berinisial R, YG, Z, dan NA. Mereka mengaku dirampok polisi gadungan pada 25 Oktober 2021, lalu.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama mengatakan para pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Saat itu keempat korban yang saling berboncengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sei Lapan, Kecamatan Binjai Selatan. Tiba-tiba mereka dihentikan oleh para pelaku yang mengendarai mobil. Pelaku mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan operasi penggerebekan narkoba,” katanya, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Rabu (17/11/2021).

Para pelaku kemudian menuduh korban sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Korban selanjutnya dipaksa masuk kedalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi.

"Bersamaan dengan itu, dua pelaku segera membawa kedua sepeda motor para korban,” sambungnya.

Setelahnya para pelaku meninggalkan para korban di dua lokasi yang berbeda. Di mana korban R dan YG diturunkan di daerah Kabupaten Deli Serdang dan Z dan NA di depan Asrama Haji Kota Medan.

"Para polisi gadungan tersebut kemudian melarikan barang-barang berharga milik para korban,” ujarnya. 

Adapun dari hasil penyelidikan diketahui identitas keempat pelaku masing-masing berinisial RS (31), YL (33), NA (31) yang merupakan warga Kota Medan dan ARN (37) warga Kabupaten Simalungun.

Mereka diamankan pada 4 November 2021 di jalan lintas Langkat-Aceh saat sedang mencari target kejahatan.

Saat diamankan petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi 1544 ZP, satu pistol mancis jenis FN berikut sarung senjata, 1 pistol mancis jenis revolver, dua set borgol, satu kunci borgol dibuat mainan kalung, dua unit HP, power bank milik korban Y, dan satu HP milik korban NA.

"Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas  Yayang.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir