Kasus sengkarut penggunaan merek nama 'GoTo' terus bergulir dan diperebutkan antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dsn Tokopedia dengan PT Terbit Financial Technology (PT TFT) hingga berujung pada laporan polisi ke Polda Metro Jaya. PT TFT pun membeberkan itikad buruk yang dilajukan oleh pihak Gojek-Tokopedia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum PT TFT, Alfons Loemau. Alfona menyebut setidaknya ada empat kali pengajuan merek yang dilakukan oleh Gojek-Tokopedia dalam kelas 42.
"Sangat terlihat itikad buruk yang dilakukan Gojek dan Tokopedia yang dapat dibuktikan dengan manuver dan langkah Gojek dan Tokopedia setidaknya sampai hari ini terdata secara digital dapat ditemukan telah mengajukan empat kali merek GOTO yang telah dimiliki PT TFT sebagai pemegang sertifikat merek pertama pada kelas 42," kata Alfons dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Alfons mengklaim pihaknya sudah memiliki sertifikat merek tersebut di kelas 42. Langkah ini disebutnya sebagai cara menambal kebohongan pihak Gojek-Tokopedia yang menyebut memiliki hak atas merek tersebut.
"Perbuatan yang dilakukan secara berulang sebagai pendaftar pada kelas yang sama kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI dapat diduga merupakan usaha dari Gojek dan Tokopedia untuk menambal kebohongan, kepalsuan informasi bahwa mereka pemegang dan pemilik merek GoTo yang teregistrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," beber Alfons.
Lebih jauh Alfons menyebut pihaknya juga siap menempuh jalur hukum jika pihak Gojek-Tokopedia melaporkan balik kasus ini ke polisi. Langkah melewati jalur hukum yang bakal dilakukan Gojek-Tokopedia disebutnya sebagai upaya melindungi kliennya.
"Upaya tersebut seharusnya patut ditempuh untuk melindungi kliennya, selain dari tuntutan menggunakan merek secara melanggar hukum," kata Alfons.
Seperti diketahui, sengkarut perebutan merek GoTo ini sampai ke pelaporan ke Polda Metro Jaya. PT TFT sempat melaporkan Direktur PT Karya Anak Bangsa Kevin Aluwi dan Dirut PT Tokopedia Wiliam Tanuwijaya.
Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Pelapor dalam hal ini bernama Serfasius Serbaya Nanek yang juga merupakan seorang pengacara PT Terbit.
Yang dipersoalkan yakni penggunaan merek GoTo. PT TFT mengkalim sudah lebih dulu menggunakan merek tersebut dengan beda penulisan yakni GOTO berbeda dengan Gojek-Tokopedia yang menggunakan tulisan GoTo.
Pihak GoTo sendiri sudah angkat bicara terkait kasus ini. GoTo menyebut merek tersebut sah digunakan oleh pihaknya karena sudah terdaftar diberbagai kelas.
"GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya. Sesuai dengan data yang ada di Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas sembilan (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik)," kata Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani sebelumnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: