Maju Jadi Capres Libya, Putra Muammar al-Gaddafi Merupakan Terpidana Mati Kasus Pembunuhan
Saif al-Islam al-Gaddafi, putra mantan pemimpin Libya Muammar al-Gaddafi mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, dia mendaftarkan diri sebagai calon presiden (Capres) untuk pemilihan 24 Desember mendatang.
Di Libya, Saif al-Islam merupakan sosok yang kontroversial. Berbagai tuduhan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) kerap dialamatkan kepadanya.
Pada 2015 lalu, dia dijatuhkan hukuman mati oleh pengadilan. Dia dinyatakan bersalah atas kejahatan terkait pemberontakan Libya pada 2011 lalu.
Kala itu, Saif al-Islam tidak berada di persidangan karena sedang ditahan oleh milisi yang menolak otoritas di ibu kota Tripoli.
Baca Juga: Putra Muammar al-Gaddafi Resmi Maju sebagai Capres Libya
Persidangan tersebut sejatinya telah menuai kritikan dari aktivis HAM sejak 2014. Ada sebanyak 37 terdakwa yang diadili dan dinyatakan bersalah atas tuduhan berbagai kejahatan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan yang terjadi pada pemberontakan 2011.
Sejak ditangkap pada November 2011, Saif al-Islam ditahan di Zintan. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mendesak pemerintah Libya agar dapat menyerahkan Seif al-Islam untuk diadili terkait kasus kejahatan HAM.
Maju jadi capres
Saif al-Islam mendaftarkan diri sebagai calon presiden (Capres) untuk pemilihan 24 Desember. Saif merupakan salah satu sosok terkemuka yang memang sudah diperkirakan akan mencalonkan diri sebagai presiden.
Seperti dilansir dari Reuters, Senin (15/11/2021), tokoh-tokoh lain yang diperkirakan akan bersaing sebagai capres adalah komandan militer wilayah timur, Khalifa Haftar, Perdana Menteri Abdulhamid al-Dbeibah, dan ketua parlemen Aguila Saleh.
Foto-foto yang diedarkan di media sosial memperlihatkan Saif, dengan mengenakan pakaian tradisional, menandatangani dokumen di pusat pendaftaran di Sebha, kota di barat daya.
Kendati faksi-faksi di Libya dan negara-negara asing mendukung pemilihan pada 24 Desember, penyelenggaraan pemungutan suara masih diragukan karena pihak-pihak yang bersaing belum menyepakati aturan dan jadwal.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: