Jumat, 12 NOVEMBER 2021 • 18:49 WIB

Mantan Kepsek SMK 1 Ambon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Rp2,2 Miliar

Author

Ilustrasi korupsi (Antaranews)

Mantan Kepala SMK 1 Ambon, SL alias Seteven ditetapkan oleh penyidik Kejati Maluku sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BOSNAS dan BOSDA dari Tahun Anggaran 2015 hingga 2018, yang merugikan negara Rp2,2 miliar.

"SL menjalani pemeriksaan tambahan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas II A Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (11/11/2021).

Perkara ini mulai diselidiki Kejati Maluku sejak 2020 setelah menerima laporan dari para guru di SMK 1 Ambon.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Abdusukur Kaliki mengatakan kliennya dicecar lebih dari 100 pertanyaan terkait dugaan korupsi dana BOSNAS dan BOSDA dari tahun 2015-2018.

"Klien kami disodorkan lebih dari 100 pertanyaan oleh jaksa penyidik kemudian menjalani swab oleh tim kesehatan untuk menjalani proses penahanan jaksa," ujarnya.

Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pengelolaan dana BOSNAS dan Bosda hingga permintaan uang kelulusan dari para siswa, dan penjualan sejumlah aset sekolah.

Tersangka berdalih permintaan uang kelulusan dari siswa itu setelah ada kesepakatan dalam rapat di sekolah dengan para guru, karena keterbatasan anggaran untuk pengumuman kelulusan siswa menggunakan jasa PT. POS dan Giro.

"Kemudian untuk penjualan aset sekolah yang sudah diputihkan seperti mesin ketik dan sebagainya akibat keterbatasan anggaran dilakukan atas kesepakatan dengan para wakil kepsek dalam rapat dimana hasilnya sekitar Rp9 juta lalu uangnya dipakai atau dibagikan kepada para guru," jelas Abdusukur.

Terkait dana BOSNAS dan BOSDA, tersangka mengaku hanya memegang kunci brankas tetapi yang mengetahui nomor kombinasinya adalah bendahara BOS berinisial HN, sementara bendahara komite sekolah adalah TN.

"Makanya kami meminta kepada penyidik kalau memang ada indikasi kuat keterlibatan bendahara maka mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kaliki.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author

Zega

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU