Senin, 08 NOVEMBER 2021 • 19:51 WIB

Kominfo Restui Merger Indosat-Tri Jadi Indosat Ooredoo Hutchison, Berikut Syaratnya!

Author

Kominfo setujui merger Indosat-Tri jadi Indosat Ooredoo Hutchison (Istimewa)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyetujui rencana merger atau penggabungan dua operator seluler, yakni Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal SDPPI Kominfo, Ismail yang menjelaskan bahwa sebelumnya Menkominfo, Johnny G. Plate, resmi menerima surat permohonan merger pada 20 September 2021 lalu. Kemudian akhirnya disetujui pada Jumat (5/11/2021).

"Berdasarkan hasil evaluasi, tim rekomendasikan kepada Menkominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia," kata Ismail dalam konferensi pers virtual, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Kemenkominfo Ungkap Ribuan Hoaks Terkait Covid-19 Sejak Januari 2020

Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa kedua operator itu harus memenuhi beberapa syarat yang dibuat Kominfo untuk konsumen. Adapun beberapa syarat itu yakni: 

  • Memenuhi prinsip perlindungan konsumen 
  • Menjaga persaingan usaha yang sehat dan tidak melakukan praktik bisnis diskriminatif
  • Diminta dapat memperluas jaringan dan meningkatkan layanan ke banyak wilayah di Indonesia sampai tahun 2025
  • Mengembalikan frekuensi yang dimiliki keduanya kepada negara sebesar 10 MHz di pita frekuensi 2.1 GHz

Kominfo akan memberikan waktu paling lambat satu tahun kepada Indosat Ooredoo Hutchison, sejak frekuensi pengembalian disetujui untuk mewujudkan syarat-syarat tersebut.

Di samping itu, penggabungan dua perusahaan operator seluler ini juga disebut akan menciptakan perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di Indonesia dengan pendapatan tahunan mencapai 3 miliar dolar AS. 

Indosat Ooredoo Hutchison akan dapat memanfaatkan pengalaman dan keahlian Ooredoo Group dan CK Hutchison dalam hal jaringan, teknologi, produk, serta layanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: