Usai pencopotan jabatan Kapolres Tebingtinggi, kini Kapolda Sumut mencopot Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.
Pencopotan itu dilakukan Kapolda Sumut ternyata gegara Kapolres Labuhanbatu tidak menerapakan Perkap Nomor 10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Namun, Hadi tak menyinggung tentang kepemilikan sepada moto merek BMW seharga lebih kurang Rp800 jutaan.
"Tidak menerapkan Perkap Nomor 10 tahun 2017, karena perkap itu mengatur seluruh anggota Polri dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah," kata Hadi saat ditanya wartawan, Rabu (3/11/2021).
Dia juga menyatakan pencopotan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi yang merupakan tindakan tegas dari Kapolda Sumut.
"Ini sebagai tindakan tegas bahwa kita Kapolri tidak ingin melihta personel kita hidup dengan gaya hedonis," ucap Hadi.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: