Selasa, 26 OKTOBER 2021 • 16:32 WIB

Fraksi NasDem Bakal Tampung Keluhan Nelayan Soal PP 85/2021 yang Dinilai Memberatkan

Author

Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali menerima perwakilan nelayan dari Jawa Timur. (INDOZONE/Harits Tryan)

Fraksi Partai NasDem di DPR melakukan pertemuan dengan nelayan dari Jawa Timur untuk membahas perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pasalnya para nelayan menilai PP tersebut sangatlah memberatkan.

Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan, point yang dibicarakan pihaknya dengan perwakilan nelayan ini membahas kebijakan PP Nomor 85 tahun 2021. Setelah masa reses pun akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.

"Setelah masa sidang (reses) ini akan melakukan langkah-langkah untuk menyikapi ini," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Ali memaparkan bahwa langkah yang akan dilakukan yaitu membahas PP Nomor 85 Tahun 2021. Di mana akan melakukan kegiatan lokakarya tersebut akan melibatkan ahli, perwakilan nelayan, dan pemerintah.

Baca juga: Ini Penyebab Perjalanan KRL Parungpanjang-Tanah Abang Alami Gangguan

Dalam lokakarya ini bakal menjadi acuan NasDem guna mengambil sikap dari PP Nomor 85 Tahun 2021. Jika hasilnya tak berpihak kepada nelayan, maka Fraksi NasDem akan menentang aturan tersebut.

"Ketika nanti dalam kesimpulan ditemukan bahwa ternyata itu tidak berpihak kepada rakyat maka otomatis kita akan tolak," tegas Ali.

Lebih jauh Wakil Ketua Umum Partai NasDem ini berujar pemerintah alangkah baiknya tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undanh Cipta Kerja. Di mana mempermudah investor masuk ke Indonesia, namun jangan malah memberatkan rakyat.

"Logika saya kalo investor saja di mudahkan bagaimana dengan rakyat, sehingga peraturan-peraturan yang sifatnya memberatkan rakyat itu kita akan tentang," jelas Ali.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: