Nasib naas menimpa seorang lelaki asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, bernama Debi Apriyadi (25). Pasalnya, kini dia harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah tubuhnya dibakar saat menemani istrinya menagih utang.
Hal ini dikatakan Kapolsek Talang Kelapa, Banyuasin, Kompol Haris Munandar, melalui Kanit Reskrim, Iptu Panji Nugroho, kepada awak media pada hari Senin, (25/10/2021).
Peristiwa sadis yaitu pembakaran tersebut terjadi, dia katakan, di Jalan Kros, Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sabtu (23/10/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
"Saat itu korban Debi menemani istrinya untuk menagih utang Rp 500 ribu kepada istri pelaku berinisial DK," tutur Iptu Panji Nugroho, seperti yang dikutip Indozone dari media sosial instagram sumsel.24jam, Selasa, (26/10/2021).
Namun, pada saat memangih utan, terjadilah cekcok mulut di antara mereka. Kemudian pelaku DK yang menyiramkan bahan bakar jenis Pertalite ke korban (Debi) dan memantiknya dengan korek api.
"Maka, hal itu membuat tubuh korban terbakar. Sementara pelaku langsung melarikan diri," ucapnya.
Sedangkan korban langsung dibawa istrinya dengan dibantu warga setempat ke RS Ar-Rasyid Palembang. Hal ini dilakukan istrinya untuk menjalani perawatan akibat luka bakar yang dideritanya.
"Saaat ini kondisi korban mulai membaik meskipun mengalami luka bakar, khususnya di bagian wajah," ujarnya.
Selain itu, diterangkannya bahwa Kapolsek Talang Kelapa bersama jajaran juga sudah datang membesuk dan memberikan bantuan. Hal itu sekaligus meminta keterangan dari korban dan saksi.
"Identitas pelaku sudah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- PSPS Riau Tuan Rumah Grup A Liga 2, PSMS Medan Kecewa
- Inginkan Petani dan Nelayan Maju serta Sejahtera, Ijeck Minta KTNA Beri Pendampingan
- Usai BNN Gerebek USU, Rektor akan Bentuk Satgas Anti Narkoba: Alumni Jangan Membawa Racun
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: