Selasa, 19 OKTOBER 2021 • 10:01 WIB

Dorong Pemko Medan Terapkan Seluruh Perda, DPRD: Satpol PP Harus Dididik

Author

Anggota DPRD Medan, Abdul Rani SH dalam pendapat Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang ketentraman dan ketertiban umum melalui rapat paripurna, Senin (18/10/2021). (Foto/Istimewa)

Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan minta Pemko Medan agar menerapkan segala jenis Perda dengan tegas dan konsekuen. Akan tetapi, untuk menciptakan suasana aman dan ketertiban perlu melalui pendekatan yang humanis dan elegan. Hal itu disampaikan wakil sekretaris Fraksi HPP DPRD Medan, Abdul Rani SH dalam pendapat Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang ketentraman dan ketertiban umum melalui rapat paripurna, Senin (18/10/2021).

"Artinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Perda  harus dididik, dilatih dan diberikan bekal pengetahuan yang cukup dari segala aspek ilmu pengetahuan yang penunjang kinerja. Sehingga lahirlah Satpol PP yang elegan, professional dan berwibawa, " sebut politisi PPP itu, yang saat ini duduk di Komisi I DPRD Medan membidangi hukum dan keamanan.

Sembungnya mengatakan, penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah urusan wajib pemerintah dan menjadi hak masyarakat sebagai bagian dari kebutuhan menuju kehidupan sejahterah. Untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman sangat diperlukan regulasi yang kuat sebagai jaminan adanya perlindungan bagi seluruh masyarakat.

Oleh sebab itu katanya, bila terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat dikarenakan banyak aspek, di antaranya tingkat keimanan, kesadaran, ekonomi, sosial dan politik.

"Maka dengan lahirnya Perda ketentraman dan ketertiban umum, program pembangunan manusia akan menjadi pintu masuk utama untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di tegah-tengah masyarakat," ungkap Abdul Rani.

Kemudian dijelaskannya, tujuan Peraturan atau hukum dibuat, adalah untuk menjaga kemanfaatan dan kepastian seluruh kepentingan terjaga dengan baik. Atas dasar itu, seluruh amanah yang tertuang dalam Perda nantinya harus melahirkan kebaikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kota Medan. Disampaikannya juga, bila segala urusan ingin berjalan dengan baik harus dimulai dari diri sendiri.

"Artinya para elit dan pimpinan di kota ini sebagai panutan dan tauladan masyarakat harus mampu menunjukkan sikap dan perilaku yang baik," imbuhnya.

Selanjutnya ungkapnya, guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, harus diawali dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup. Sehingga ketiadaan sarana dan prasana tak dijadikan alasan bagi siapapun untuk tidak menjaga keamanan dan ketertiban.

"Begitu juga dengan Kepala Lingkungan sebagai aparat pemerintah yang ada di tengah-tengah masyarakat, harus orang yang memiliki pemahaman, wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup terkait dinamika kehidupan di lingkungannya. Dengan disahkannya perda ini, pada mendatang harus dipastikan, kapasitas dan kualitas kepala lingkungan lebih baik lagi, sehingga harapan kepala lingkungan benar-benar mampu mengayomi masyarakatnya dapat diwujudkan," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam sambutannya katakan, dalam ketentuan Undang-undang disebutkan, yang menjadi urusan daerah kabupaten/kota, adalah penanganan gangguan ketentraman, ketertiban umum dalam satu daerah kabupaten/kota, penegakan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota, serta pembinaan penyidik pegawai negeri sipil kabupaten/kota.

"Sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, Pemerintah Kota Medan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang ketenteraman dan ketertiban umum," ucap Bobby.

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: