Utang luar negeri (ULN) Indonesia berada di angka US$423,5 miliar atau sekitar Rp5.967 triliun per Agustus 2021. Utang ini tumbuh 2,7 persen (yoy).
"Lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 1,7 persen (yoy). Perkembangan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pertumbuhan ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral)," kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Muhamad Nur, Jumat (15/10/2021).
Bank Indonesia mengatakan besaran utang luar negeri ini masih tetap terkendali. Hal ini terlihat dari rasio ULN Indonesia terhadap PDB di kisaran 37,2%. Selai nitu, 88,5% struktur ULN Indonesia berjangka panjang.
Sementara, ULN pemerintah pada Agustus 2021 sebesar US$207,5 miliar (sekitar Rp2.925 triliun) atau tumbuh 3,7 persen (yoy)
"Perkembangan ULN tersebut disebabkan oleh masuknya arus modal investor asing di pasar surat berharga negara (SBN) seiring berkembangnya sentimen positif kinerja pengelolaan SBN domestik," ujarnya.
Sementara itu, posisi ULN pemerintah dalam bentuk pinjaman tercatat mengalami penurunan seiring pelunasan pinjaman yang jatuh tempo sebagai upaya untuk mengelola ULN.
Muhamad Nur menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomitmen mengelola ULN Pemerintah secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel untuk mendukung belanja prioritas.
"Posisi ULN pemerintah aman karena hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9 persen dari total ULN pemerintah," tuturnya.
Kemudian untuk ULN bank sentral mengalami peningkatan meski tidak menimbulkan tambahan beban bunga utang, yaitu US$9,2 miliar per Agustus 2021.
Adapun untuk ULN swasta menurun dibandingkan bulan sebelumnya atau mengalami kontraksi 1,2 persen (yoy) setelah pada periode sebelumnya tumbuh relatif stabil.
Posisi ULN swasta pada Agustus 2021 tercatat sebesar US$206,8 miliar, menurun dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya sebesar US$207,4 miliar.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: