Senin, 11 OKTOBER 2021 • 08:16 WIB

KontraS Minta Pidana Mati Diputuskan dengan Hati-hati, Ini Sebabnya

Author

Ilustrasi putusan hukuman mati. (Istimewa)

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) meminta putusan hukuman mati diputuskan secara hati-hati ditingkat pengadilan. Pasalnya, KontraS menilai vonis hukuman mati paling sering diputuskan di Pengadilan Negeri.

"Dalam riset laporan kami, kami melihat Pengadilan Negeri paling dominan dalam menjatuhkan vonis mati dibandingkan pengadilan di tingkat atasnya," kata Deputi Koordinator Bidang Advokasi KontraS Arif dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Minggu (10/10/2021).

Arif menyampaikan hal tersebut dalam rangka memperingati hari menentang hukuman mati sedunia yang jatuh tepat pada hari ini. Arif menilai sudah ada 31 vonis mati yang dijatuhkan ditingkat Pengadilan Negeri.

Untuk itu, Arif berharap para hakim di Pengadilan Negeri lebih berhati-hati dalam menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa.

"Dengan tingginya angka tersebut kita harap masih diaturnya pidana mati dalam pasal pidana pokok dapat menerapkan prinsip kehati-hatian para hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman mati khususnya hakim-hakim di tingkat pertama," beber Arif.

Selain itu, KontraS menyebut ada kasus yang sudah divonis mati oleh Pengadilan Negeri namun dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi. Untuk itu, hakim dinilainya perlu sangat cermat dalam memvonis hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir