Sejak menurunnya Level PPKM di Kota Medan dari Level 3 menjadi Level 2, Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus melakukan pelonggaran demi pelonggaran. Salah satunya, dengan kembali dibukanya Bioskop dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan.
Hal itu pun dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 443.2/9055. Bahwa THM telah boleh beroperasi kembali di Kota Medan, dengan aturan sudah harus berhenti beroperasi pada Pukul 21.00 WIB.
"Tempat Hiburan Malam kembali sudah dibuka. Sebenarnya bukan Level 2 saja, dari Level 3 kemarin juga sudah boleh, tapi dibatasi sampai jam 9 malam," ucap Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, Jumat (8/10).
Tak ubahnya dengan THM, bioskop-bioskop di Kota Medan juga sudah kembali dibuka. Namun anehnya, pengunjung THM tidak harus menunjukkan bukti vaksinasi dengan aplikasi lindungi layaknya pengunjung bioskop.
"Untuk masuk THM gak harus menunjukkan aplikasi peduli lindungi, kalau masuk bioskop memang harus. Bukan membedakan, tapi berdasarkan Inmendagri kan memang tertera kalau masuk bioskop harus dengan peduli lindungi," ujarnya.
Begitu pun, kata Agus, pihaknya terus melakukan kontrol secara ketat kepada tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan. Hal ini dilakukan, agar THM tetap dapat mematuhi prokes dengan menjaga 5M dan tidak beroperasi di atas jam operasional yang ditetapkan.
"Kalau ada yang beroperasi di atas jam 9 malam, maka akan kita bubarkan dan kita beri teguran. Tapi sampai saat ini kita belum ada menemukan adanya pelanggaran," katanya.
Selain itu, hingga saat ini belum semua THM malam di Kota Medan sudah beroperasi. Sebab, masih ada beberapa THM yang memilih belum beroperasi karena batas waktu jam operasional tersebut.
Sedangkan untuk bioskop, terang Agus, pihaknya dari Satgas COVID-19 Dinas Pariwisata mengaku terus melakukan pengawasan pada setiap bioskop yang ada di Kota Medan.
"Sesuai Inmendagri dan Ingub serta SE Wali Kota Medan, diatur ketentuan untuk pembukaan bioskop tidak dibenarkan menjual makanan dan minuman. Yang bawa makanan dari luar juga dilarang," terangnya.
Sama dengan Tempat Hiburan Malam, dalam SE tersebut juga tidak hanya mengatur soal operasional THM, namun juga membatasi jam operasional bioskop hingga Pukul 21.00 WIB. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.
"Untuk saat ini kami tetap imbau agar tempat hiburan tutup jam 21.00 WIB. Mulai jam 21.00 WIB, tim Dinas Pariwisata bersama Satpol PP akan melakukan imbauan-imbauan pelaksanaan prokes sesuai ketentuan berlaku," terangnya.
Terhadap kedua tempat hiburan itu, Agus menyebut akan terus dilakukan pengawasan yang cukup ketat. Sebab pada Level II sekarang ini, dikhawatirkan masyarakat menjadi lengah untuk menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jaramengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
Ditambahkan Agus, saat ini Dinas Pariwisata Kota Medan juga tengah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut agar setiap kegiatan MICE (Meeting, Incentives, Converencing, dan Exhibitions) dapat diterapkan dengan prokes yang ketat.
"Itu sudah kita sampaikan ke PHRI, mereka bilang mereka siap untuk menerapkan prokes secara ketat dalam setiap kegiatan MICE di Kota Medan," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Kesempatan Emas! Poldasu Tawari Atlet Berprestasi Bergabung Jadi Anggota Polri
- 2 Warga Medan Nyaris Tewas Usai Dihantam Minibus di Jalur Tol
- Dua Nelayan Langkat yang Hilang di Perairan Belawan Ditemukan Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: