Sebanyak lima orang mantan pengurus Front Pembelaan Islam (FPI) disebut-sebut sudah dinyatakan bebas pada hari ini. Sebab, pada hari ini kelimanya sudah habis terkait masa penahannya.
"Insyaallah pada hari Rabu, 6 tanggal 29 Shaffar 1443 Hijriah atau 6 Oktober 2021 akan bebas, oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA)," kata tim penasihat hukum, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).
Kelimanya orang tersebut antara lain Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Kelimanya diketahui menjadi narapidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu. Dalam kasus ini, kelimanya berperan sebagai panitia acara
Kelimanya orang tersebut juga terbukti bersalah karena terlibat dalam acara tersebut. Mereka terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan vonis delapan bulan penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: