Pemerintah membuka opsi untuk menjadikan Perwira TNI-Polri menjadi penjabat (Pj) sementara kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.
Merespon hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, usulan tersebut perlu dipikirkan secara matang-matang. Karena berdasarkan pengalaman yang ada dwifungsi jabatan perlu menjadi pelajaran.
“Usulan ini perlu dipikir matang-matang. Pengalaman dwifungsi masa lalu perlu jadi pelajaran,” kata Mardani kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Dia memandang ada perbedaan DNA pengabdian antara sipil dengan para anggota TNI-Polri. Di sisi lain, menurut Mardani Penjabat untuk waktu yang lama amat berbahaya bagi stabilitas dan kualitas pelayanan publik.
Baca juga: 2024 Pemilu Serentak, PKB: Wajib Usung Capres Sendiri!
“Lebih baik diambil dari kementerian lain jika kurang yang masih ada di bawah rumpun Menkopolhukam,” tutur Mardani.
Lebih lanjut Politisi PKS ini berkata Kepala daerah hasil pemilihan langsung merupakan simbol supremasi sipil dan merupakan produk utama reformasi. Alasan transisi, yang merupakan persoalan teknis pemilihan, mestinya tidak melanggar prinsip supremasi sipil itu.
“Menjadi bagian amanat reformasi adalah perbaikan manajemen TNI-Polri dengan di antaranya tidak lagi melibatkan mereka ke dalam politik praktis, termasuk di antaranya terlibat di eksekutif,” jelas Mardani.
Kemudian Mardani menekankan Reformasi menjadikan kita berkembang dan melangkah maju, jangan pernah abai dan melupakan semangat ini.
“Pak Jokowi pun sebagai presiden yang memenangi pemilihan pada 2014 dengan dukungan kelompok masyarakat sipil, harus tetap menjaga amanat reformasi,” tandas Mardani.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: