Dalam rangka memudahkan para pelanggan dan meningkatkan mutu pelayanan, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara terus mengembangkan PLN Mobile.
General Manajer PLN UIW Sumut, Pandapotan Manurung mengatakan aplikasi yang sudah diperbaharui tersebut sudah dapat digunakan oleh seluruh pelanggan setia PLN khususnya pelanggan di Sumatera Utara.
"Dalam memanfaatkan era digitalisasi yang semakin berkembang saat ini setiap perusahaan pastinya akan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan mutu pelayanan baik dari segi waktu dan manfaat yang akan dirasakan langsung oleh pelanggan," katanya, Senin (27/9/2021).
Ia menambahkan saat ini "New PLN Mobile" sudah memiliki beberapa fitur tambahan.
"PLN Mobile saat ini sudah sangat lengkap mulai dari permohonan, pengaduan keluhan serta fitur penunjang lainnya, salah satunya Swadaya Catat Angka Meter (Swacam)," ujarnya.
Sementara itu, Senior Manajer Niaga dan Manajemen Pelanggan, Chairuddin juga membenarkan hal tersebut. Ia membeberkan PLN saat ini sangat berorientasi pada permintaan pelanggan (customer demand) sehingga pelayanan PLN akan terus meningkat.
"Pelanggan setia PLN yang menggunakan meter pascabayar bisa memakai aplikasi PLN Mobile untuk melakukan Swacam mulai tanggal 24 sampai tanggal 27 setiap bulannya. Jadi nanti tidak akan didatangi lagi oleh petugas catat meter dari PLN dan tanggal 1 bulan berikutnya akan muncul tagihan rekening listriknya," ujarnya.
Ia menjelaskan para pelanggan dapat memanfaatkan PLN Mobile untuk bertransaksi, baik permohonan, pembelian, pengaduan maupun pembayaran rekening listrik. Aplikasi tersebut bisa diakses baik di Playstore maupun Appstore.
"PLN senantiasa menerima masukan dan saran untuk membangun pelayanan yang terbaik," katanya.
Artikel Menarik Lainnya:
Mudahkan Masyarakat, Imigrasi Sibolga Hadirkan 'HORAS'
Suasana Mencekam Selimuti Evakuasi Jenazah Bharada Muhammad Kurniadi
Buron Selama 3 Tahun, Pemuda Aniaya Calon Istri Akhirnya Ditangkap
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: