Pria berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Ustaz Abu Sahid Chaniago di Masjid Baitusyakur, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Diketahui, H merupakan seorang orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang kini sudah dinyatakan sembuh namun masih dalam bawah pengobatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, H tercatat sebagai pasien rumah sakit jiwa (RSJ) Banda, Aceh. H menjalani perawatan kejiwaan di rumah sakit tersebut selama tiga tahun.
Dalam tiga tahun itu, H sering keluar-masuk rumah sakit karena penyakit kejiwaan yang dialaminya kambuh berulang. Dia juga pernah kabur melarikan diri dari RSJ namun kembali ke rumah sakit tersebut.
Hal itu diakui oleh pihak keluarga H dan juga otoritas kependudukan di tempat tinggal H, yakni di Dusun Alur Hitam, Kampung Telaga Meku Dua, Banda Mulia. Bahkan, sakit kejiwaan yang dialami H sudah meresahkan masyarakat setempat.
Dalam kasus penyerangan Ustaz Abu Chaniago, kepolisian sudah menetapkan H sebagai tersangka.
"Iya (H) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Harry Goldenhardt saat dihubungi INDOZONE, Senin (27/9/2021).
Kombes Harry menyebut H ditetapkan sebagai tersangka karena dinyatakan sudah sembuh dari penyakit kejiwaan hanya saja masih dalam bawah pengobatan.
"Dari dokter yang pernah merawat di RSJ Aceh dinyatakan sembuh secara klinis dan tinggal minum obat saja," ujar Harry.
Akibat perbuatannya, H terancam dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 4 junto 352 dengan hukuman pidana penjara di atas dua tahun.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: