Sabtu, 25 SEPTEMBER 2021 • 15:11 WIB

Bantah Ada Klaster COVID-19 di Sekolah, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek

Author

Sejumlah murid berdoa sebelum memulai proses belajar mengajar di Sekolah Madrasyah Tsnawiyah Negeri (MTsN) Model, Banda Aceh, Aceh, Jumat, (24/9/2021)/lustrasi/ANTARA FOTO/Ampelsa.

Pernyataan klarifikasi dilontarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait kabar adanya klaster COVID-19 akibat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang kembali digelar di sejumlah daerah di Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri, menegaskan bahwa isu  mengenai 2,8 persen klaster COVID-19 di sekolah adalah laporan kasus positif biasa.

Dalam keterangan tertulis, ia membantah angka tersebut tidak disebabkan karena tertular saat mengikuti PTM terbatas.

"Angka 2,8 persen satuan pendidikan bukanlah data klaster COVID-19, tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular. Sehingga, lebih dari 97 persen satuan pendidikan tidak memiliki warga sekolah yang pernah tertular COVID -19, Jadi, belum tentu klaster," katanya yang dikutip Indozone, Sabtu (25/9/2021).

Menurutnya data tersebut didapatkan dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survei dari Kemendikbud Ristek. Jadi belum tentu penularan COVID-19 itu terjadi di satuan pendidikan. Pelaksanaan PTM terbatas juga belum sepenuhnya dilakukan di semua satuan Pendidikan.
 
Jumeri menambahkan 2,8 persen satuan pendidikan yang diberitakan menjadi klaster COVID-19 bukan berdasarkan laporan satu bulan terakhir, tetapi 14 bulan terakhir sejak tahun lalu yaitu bulan Juli 2020.

Selain itu, ia mengungkap terkait laporan dari 46.500 satuan Pendidikan yang menyebut ada 15.000 siswa dan 7.000 guru positif, itu belum diverifikasi, sehingga masih ditemukan kesalahan.

“Misalnya, kesalahan input data yang dilakukan satuan pendidikan seperti laporan jumlah guru dan siswa positif COVID-19 lebih besar daripada jumlah total guru dan siswa pada satuan pendidikan tersebut," jelasnya.

Ia mengatakan, sebagai upaya agar tak terjadi lagi miskonsepsi di tengah masyarakat, pihaknya sedang mengembangkan sistem pelaporan yang memudahkan verifikasi data.

"Dikarenakan keterbatasan akurasi data laporan dan satuan pendidikan, saat ini Kemendikbud Ristek dan Kemenkes sedang melakukan uji coba sistem pendataan baru dengan aplikasi PeduliLindungi," tambahnya.

Kembali dipertegas Jumeri, saat ini Kemendikbud Ristek juga terus menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM terbatas.

Ia katakana, anak-anak tetap bisa belajar dari rumah jika orangtua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM terbatas. Serta tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi siswa yang belajar dari rumah.

“Kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orangtua sangat diharapkan untuk menyukseskan penerapan PTM terbatas,” pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Nikmatnya Nyantai di Pantai Kodok Langkat, Alternatif Liburan Pelepas Penat
Viral, Pria Lamar Kekasih Pakai Presentasi, Yakinkan Camer Cara Nafkahi Istri
Aniaya Santri Hingga Babak Belur, Pegawai Rutan Madina Dicopot Sementara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: