Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia. Namun kabar tersebut tak sepenuhnya membawa angin segar bagi para pelajar dan orang tua.
Per 23 September 2021, data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menunjukkan, dari 47.033 sekolah yang disurvei, sebanyak 2,77 persen sekolah tercatat menimbulkan klaster COVID-19 akibat pembelajaran tatap muka.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito lantas mengingatkan pihak sekolah untuk berhati-hati dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan demi pencegahan virus corona dalam kegiatan PTM.
Dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Wiku menjelaskan seluruh satuan pendidikan harus dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara hati-hati.
"Saya meminta kepada satuan pendidikan agar dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara hati-hati dan selalu mengutamakan kesehatan peserta didik dari penularan COVID-19," katanya, seperti yang dikutip Indozone Jumat (24/9/2021).
Meski PTM tidak menyebabkan kasus tidak naik secara signifikan, Wiku mengingatkan bahwa sekecil apapun kasus yang terjadi, jika tidak ditindaklanjuti dengan tracing maupun treatment, maka dapat memperluas penularan.
Karenanya dia meminta pihak sekolah untuk senantiasa memperhatikan proses skrining kesehatan, pengaturan kapasitas ruangan dan jarak antar orang dalam pembelajaran tatap muka. Tak hanya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, namun juga saat siswa dalam perjalanan pulang ke rumah. Pastikan siswa dan tenaga pengajar disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Selain itu lakukan evaluasi penerapan pembatasan khususnya terkait penerapan protokol kesehatan," pungkas Wiku.
Artikel Menarik Lainnya:
Peras Pedagang, Ketua Ormas Asal Medan Dibekuk Polisi
Bobby Dorong Mahasiswa Berinovasi: Perannya Sangat Dibutuhkan
Meski Kini PPKM Level 2, Warga Simalungun Tetap Dilarang Gelar Pesta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: