Sabtu, 18 SEPTEMBER 2021 • 14:44 WIB

Pembelajaran Tatap Muka Dimulai, Pedagangan Jajanan di Sekolah-sekolah Dilarang Berjualan

Author

Pedagang melayani pembeli di kawasan Pasar Lama Tangerang di Banten, Kamis (16/9) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas sudah mulai dilakukan di sejumlah daerah sejak awal September 2021 kemarin.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di sekolah, yakni dengan melarang pedagang jajanan di sekolah-sekolah berjualan.

Adapun daerah yang menerapkan aturan tersebut, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur.

Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin mengatakan larangan terhadap pedagang jajanan di sekitar sekolah dilakukan untuk untuk mengantisipasi adanya kerumunan sekaligus meminimalisasi potensi penyebaran Covid-19.

"Kami minta kerja sama camat, kepala desa, dan lurah beserta jajarannya untuk membantu mengawasi kondisi luar sekolah saat belajar tatap muka," ujar Alimuddin dilansir Antara, Sabtu (18/9/2021).

"Penyebaran virus corona harus dicegah saat belajar tatap muka di sekolah, salah satunya pedagang jangan berjualan di sekitar sekolah," lanjut dia.

Pengawasan terhadap kondisi luar sekolah dilakukan agar PTM di tengah pandemi Covid-19 berjalan aman dan lancar.

"Menerapkan belajar tatap muka terbatas bekerja sama dengan Satgas COVID-19 kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa setempat," kata Alimuddin

Pentingnya penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh pihak sekolah dalam PTM terbatas menurut dia, agar tidak terjadi klaster baru penularan virus corona.

Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara juga mendorong seluruh sekolah di zona hijau mulai melaksanakan PTM terbatas.

Penerapan PTM terbatas di seluruh sekolah tersebut, kata Alimuddin, untuk menutupi hilangnya dan kekurangan waktu belajar murid selama ini karena pandemi.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: