Setelah blak-blakan soal penghasilan fantastis anggota DPR RI, Krisdayanti akhirnya diundang diskusi oleh Fraksi PDIP dan berujung meminta maaf. Krisdayanti minta maaf karena pernyataannya dinilai telah membuat gaduh dan merepotkan banyak pihak.
Namun, pimpinan Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto menegaskan bahwa fraksi tidak memarahi Krisdayanti soal gaji anggota dewan.
"Dia juga meminta maaf kepada fraksi, karena dengan ini merepotkan banyak pihak dan DPR termasuk yang di-bully, intinya itu. Tapi tidak ada marah-memarahi, tidak ada," kata Utut Adianto, Jumat (17/9/2021).
"Ya saya bilang, 'Kamu ini diva', kan dahulunya, kalau diva itu kan mengisi relung hati, kalau profesor-doktor mengisi kepala kita. Jadi intinya itu," tambah legenda catur Indonesia ini.
Berdasarkan diskusi tersebut, Utut menyimpulkan bahwa Krisdayanti tidak berniat jelek, atau jahat. Dia menyampaikan data yang, diklaim Utut, bisa diakses oleh publik.
"Mbak Krisdayanti kan memang bicara suasananya gembira karena artis. Kalau yang disampaikan data-data itu kan publik bisa mengetahui, tinggal ngomong, tinggal download saja, bisa diketahui," ujar grandmaster catur ini.
Utut menegaskan bahwa gaji dan tunjangan anggota DPR berbeda dengan dana aspirasi atau dana reses. Dana aspirasi itu harus dikembalikan kepada warga lewat program.
"Kalau pendapatan, saya bilang ke Mbak Krisdayanti, bisa buat beli apa, termasuk beli lipstik, beli stoking. Tapi kalau penerimaan, dan hal ini harus dikembalikan ke konstituen, itu harus dijalankan melalui reses dan kundapil, dan itu pun aturannya rigid ke 20 titik," ujarnya.
Karena itu, Utut berharap anggota dewan lebih berhati-hati menyampaikan informasi kepada publik agar tidak terjadi mispersepsi berujung kegaduhan.
Sementara itu, pimpinan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan anggota DPR jika digabungkan adalah sekitar Rp65 juta.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: