Kakek Setubuhi Cucu Berkali-kali Sampai Hamil di Pasaman Barat, Korban Dicabuli Sejak 2014
Seorang kakek berinisial S (50 tahun) sampai hati menyetubuhi cucu tirinya, MA (15 tahun), hingga membuat cucunya itu hamil.
Mirisnya, S sudah mencabuli MA sejak tahun tahun 2014, atau dengan kata lain, sejak saat MA masih berumur 8 tahun.
Kepada polisi saat ditangkap, S mengaku terakhir kali menyetubuhi MA pada Minggu, 29 Agustus 2021.
S menyetubuhi MA di rumah korban di Jorong Lembah Binuang, Nagari (Desa) Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumtera Barat.
Setelah tujuh tahun beraksi, S akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Jumat (10/9/2021), setelah polisi mendapat laporan dari ibu kandung MA, I (35 tahun).
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan bukti permulaan yang cukup.
"Pelaku diduga telah melakukan perkara tinda pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa dengan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau melakukan persetubuhan," kata Fetrizal.
Adapun ibu kandung korban membuat laporan polisi pada 7 September dengan nomor LP/B/197/IX/2021/SPKT/RES Pasbar/Polda Sumbar.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasaman Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Fetrizal.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: