Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Dinas Pendidikan setempat memberlakukan pembelajaran jarak jauh di satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD/TK, SD, SMP dan Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) serta PKMBM yang ada di kabupaten itu mulai Kamis (7/9/2021) sampai 20 September 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal, Alamulhaq Daulay SH, Kamis (7/9/2021).
"Berdasarkan instruksi diatas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh mulai tanggal 7 sampai 20 September 2021," jelas Alamulhaq.
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh untuk satuan pendidikan itu dilaksanakan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (In Mendagri) Nomor 40 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumatera Utara, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang mana saat ini Madina masuk dalam kategori PPKM level 4.
Selain itu, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh itu dilaksanakan dalam menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara nomor 188.54/40/INST/2021 dan instrukti Bupati Madina nomor 360/2189/K/2021 tanggal 8 September 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Kemudian, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh itu tetap berpedoman kepada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri nomor 420-3987 tahun 2020 tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: