Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP, Senin (6/9/2021), di Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengusulkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada 21 Februari 2024.
Pelaksana tugas (Plt) ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan sejumlah pertimbangan pemilihan waktu itu untuk memberikan waktu memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan.
"Ini pertama kali menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama, tentu perlu dipertimbangkan, bagaimana nanti partai politik punya kursi atau suara yang disyaratkan dalam UU Pemilu," kata Ilham dikutip dari Antara.
Lebih lanjut lagi, dijelaskan bahwa pemilihan waktu itu juga memperhatikan beban kerja badan ad-hock pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan, kemudian hari pemungutan suara yang bersamaan dengan hari raya keagamaan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan RDP itu merupakan tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya, dimana komisi II membentuk tim kerja bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, untuk menyusun konsep dan desain penyelenggaraan pemilu di tahun 2024.
"Kita sama-sama paham, kalau di tahun 2024 adalah tahun politik, karena sepanjang tahun kita menyelenggarakan event politik dan itu bukan hal yang mudah," kata Doli.
"Dalam waktu dua bulan terakhir, tim kerja bersama sudah melakukan pertemuan untuk mematangkan konsep dan desain serta merumuskan beberapa hal terkait penyelenggaraan Pemilu 2024," sambungnya.
Dia berharap dengan adanya konsep dan desain serta mengetahui tingkat kerumitan dari awal, maka semua pihak dapat mengurai serta mendapatkan solusinya.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: