Pria asal Pakistan bernama Ahmed Ilyas terpaksa dideportasi setelah ketahuan melakukan penggalangan dana untuk bantuan kemanusiaan secara ilegal di sebuah pasar di Bengkulu.
Ilyas mengaku penggalangan dana itu dilakukan untuk para korban konflik Kashmir di negaranya.
"Yang bersangkutan melakukan pengumpulan dana itu tanpa surat keterangan dari instansi terkait. Kegiatan mereka meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, untuk itu akan segera kami deportasi ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu Samsul Rizal.
Rizal menjelaskan penangkapan terhadap Ilyas dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah dimintai sumbangan oleh seorang warga asing.
Ilyas melakukan aksi penggalangan dana di Pasar Tradisional Panorama, Bengkulu dan beberapa lembaga lainnya menggunakan proposal yang dikeluarkan yayasan kemanusiaan bernama Alkhidmad Foundation.
Dari laporan itu, petugas Imigrasi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Ilyas di sebuah warung kopi tak jauh dari stasiun pengisian bahan bakar di Kelurahan Tebeng, Bengkulu pada Jumat (20/8/2021).
Rizal mengatakan aksi penggalangan dana secara ilegal itu tidak sesuai dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas, yakni untuk urusan bisnis dan pekerjaan yang dikeluarkan pada 16 April 2021 dan berlaku sampai 23 April 2023.
Sehingga Ilyas perlu dideportasi ke negara asalnya. Selain itu, dia juga diberikan sanksi administratif lainnya yaitu pembatalan izin tinggal dan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria Pakistan itu mengaku juga telah melakukan penggalangan dana di beberapa daerah lainnya di Tanah Air, yaitu di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Cirebon, Jambi dan Lampung.
"Dari hasil penyelidikan kami saudara Ahmed Ilyas ini tidak terafiliasi dengan kelompok Jamaah Tabligh. Ia murni datang ke Indonesia untuk urusan bisnis bukan syiar agama, meskipun faktanya dia mengumpulkan sumbangan," kata Rizal.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: