Seorang remaja 15 tahun di Kabupaten Pidie, Aceh, menghamili kakaknya sendiri yang berinisial NJ (19). Sang kakak bahkan sudah melahirkan bayi dari hubungan sedarah tersebut.
Kasatreskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra mengatakan remaja tersebut nekat memperkosa kakaknya sendiri karena kebanyakan menonton film porno di media sosial.
“Korban hamil dan melahirkan seorang anak,” kata AKP Ferdian, Senin (30/8).
Hubungan inses ini pertama kali terjadi pada Januari 2020 dan terus terjadi hingga Maret 2021. Mereka melakukan aksinya di rumah di kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Kala itu, remaja ini melihat kakaknya tidur di kamar dan mengajaknya berhubungan badan. NJ sempat menolak namun diancam akan dilaporkan kepada seseorang.
Akhirnya, NJ menuruti keinginan sang adik berhubungan intim. Mereka diduga melakukan perzinaan hingga delapan kali.
Bejatnya lagi, remaja ini mengajak tiga temannya untuk bersama-sama berhubungan intim dengan sang kakak. Tiga temannya yaitu MA (22), WA (21), dan remaja lain berusia 15 tahun.
Baca juga: Amanda Manopo Pose Seksi Peluk Arya Saloka, Netizen Kepikiran Istrinya: Gak Kuat Sumpah
“Salah satu pelaku merupakan adik kandung korban, dia juga mengajak teman (pelaku lainnya) mendatangi rumahnya dan selanjutnya melakukan hubungan badan atau perzinahan. Motifnya nafsu, pengaruh menonton film porno di handphone atau media sosial,” tambahnya.
Ketiga teman remaja tersebut bergantian berhubungan badan dengan NJ. Fakta lain yang tidak kalah mencengangkan adalah sang kakak yang awalnya dipaksa berhubungan seks oleh sang adik, diduga malah ketagihan.
“Keduanya berhubungan badan berawal dari paksaan dan selanjutnya ketagihan (sama-sama mau),” kata Ferdian.
Karena itulah, polisi memandang kasus ini sebagai perzinaan, bukan pemerkosaan. Jadi, sang kakak yang sudah melahirkan itu berpotensi dihukum juga.
“Dari kelimanya itu mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan perzinahan. Mereka terancam hukuman 100 kali cambuk," ujar Ferdian.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polsek Peukan Baro untuk diproses hukum. Warga setempat marah akibat kasus ini dan nyaris mengusir keluarga itu dari kampung.
Sementara itu, Komisioner KPPA Aceh, Firdaus Firdaus D Nyak Idin, berharap kasus ini tidak dijadikan perzinaan, melainkan pemerkosaan.
Jika kasus ini dianggap perzinaan, maka sang kakak juga akan menjadi pelaku. Padahal, seharusnya dia mendapatkan perlindungan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: