DPRD meminta Pemko Medan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepala Lingkungan (Kepling) dengan memasukkan bebas narkoba sebagai syarat menjadi kepling.
Hal itu menyusul tertangkapnya seorang oknum Kepling di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia saat sedang pesta narkoba beberapa waktu lalu.
"Kita mendesak pemkot supaya merevisi Perda Kepling, terutama mencantumkan poin menjadi kepling harus bebas narkoba," ucap anggota DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan dilansir Antara, Senin (30/8/2021).
Syaiful mengatakan tertangkapnya oknum Kepling saat pesta narkoba, yakni berinisial PS menimbulkan keprihatinan. Sebab, Kepling seharusnya menjadi pengayom dan contoh bagi masyarakat.
"Ini kasus serius, ada kepling kedapatan sedang pesta sabu dan mencoreng marwah Kota Medan," ujar Syaiful.
Data terakhir Pemkot Medan menyebutkan, ada 2.001 orang kepling yang tersebar di 152 kelurahan dari 21 kecamatan di Kota Medan dengan luas wilayah 26.510 hektare.
"Selain narkoba, masalah kepling yang lain juga masih menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, seperti pengangkatan dan periodeisasi," jelas dia.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: