Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala mengingatkan batas waktu pencairan honor warga yang berprofesi sebagai pelayanan masyarakat paling lambat pada September 2021.
"Batas waktu yang kita berikan kepada saudara Wali Kota Medan Bobby Nasution sampai September," katanya di Medan, Selasa (24/8/2021).
Rajudin menjelaskan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kota Medan terkait rencana pencairan honor pelayan masyarakat.
"Kita sudah konfirmasi bahwa data yang telah masuk, sudah dicairkan. Namun masih ada data yang belum lengkap, dan mereka diberi waktu untuk melengkapi," ujarnya.
Sesuai Peraturan Wali Kota Medan No.17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga, jasa honor itu nantinya diberikan kepada bilal jenazah dan penggali kubur. Lalu pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu-Budha, dan Khong Hu Chu, panatua gereja, petugas gereja Katolik, ustadz, ustadzah dan khatib Jumat.
"Akhir September mendatang dicairkan semuanya. Masuk Oktober 2021 kembali direkap, dan November dicairkan lagi. Jadi keterlambatan ini salah satunya akibat kendala administrasi di pelayan masyarakat," pungkas Rajudin.
Artikel Menarik Lainnya:
Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun, Ayah Wagubsu Tutup Usia Hari Ini
Tuai Kecaman Netizen, Mahasiswa IAIN Palangkaraya Goyang Dugem sambil Injak Mobil Ambulans
BUMN Beri Bantuan 11 Ribu Lebih Potong Masker Bagi Korban Erupsi Sinabung
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: