Selasa, 24 AGUSTUS 2021 • 20:10 WIB

PPKM Level IV Diperpanjang di Medan Hingga 6 September, Sofyan: Mal Harus Perketat Prokes

Author

Petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP membubarkan pengendara roda dua yang berkumpul saat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kawasan Kesawan, Medan, Sumatera Utara, Senin (12/7). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Kota Medan kembali masuk ke dalam salah satu Kabupaten/Kota di Indonesia dan di Provinsi Sumatera Utara yang masih memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV hingga 6 September 2021 mendatang.

Plt Asisten Pemerintahan dan Sosial (Aspemsos) Kota Medan Muhammad Sofyan, mengatakan jika Pemko Medan siap menjalankan instruksi dari pemerintah pusat atas diberlakukannya perpanjangan PPKM Level IV di Kota Medan.

Ia pun mengaku, Pemko Medan telah menerima instruksi tersebut, baik dari Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dal Negeri (Inmendagri) No.36 Tahun 2021 Tentang PPKM Level IV Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

"Kita sudah terima Inmendagri No.36 Tahun 2021, intinya Kota Medan masih memberlakukan perpanjangan PPKM Level IV hingga 06 September 2021," ucap Sofyan kepada Indozone, Selasa (24/8) sore.

Selain Inmendagri No.36/2021, kata Sofyan, Pemko Medan juga telah menerima Instruksi Gubernur Sumut (Ingubsu) No.188.54/36/INST/2021 Tentang PPKM Level IV Covid-19 di Wilayah Sumatera Utara.

"Ingubsu nya baru kita terima siang tadi, Ingubsu itu tindaklanjut dari Inmendagri No.36/2021. Dalam Ingubsu itu tertulis, Kota Medan dan Kota Siantar masih memberlakukan PPKM Level IV," ujarnya.

Dengan keluarnya Ingubsu itu, kata KasatPol PP Kota Medan tersebut, Pemko Medan segera mempersiapkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait perpanjangan PPKM Level IV di Kota Medan hingga 06 September 2021. Nantinya berdasarkan SE Wali Kota Medan tersebut, OPD terkait di Pemko Medan dan Tim Gabungan akan melakukan fungsi pengawasannya terhadap jalannya prokes di masa PPKM Level IV.

"Ini SE Wali Kota Medan sedang disiapkan. Dengan begitu, nantinya petugas kita bersama tim gabungan sudah bisa action lagi di lapangan dalam memastikan berjalannya setiap aturan di masa PPKM Level IV ini," katanya.

Ia juga mengatakan, berdasarkan Inmendagri No.36/2021 dan Ingubsu No.188.54/36/INST/2021, pada PPKM Level IV kali ini, Mal di Kota Medan telah diizinkan untuk kembali beroperasi. Namun untuk jam operasionalnya, dibatasi hanya sampai Pukul 20.00 WIB.

"Mal pastinya harus menerapkan prokes secara ketat, mulai dari kapasitasnya, sampai jam operasionalnya pun hanya sampai jam 8 malam. Yang pasti, mal dalam pengawasan tim satgas. Tentunya akan ada petugas juga dari kota, kecamatan, hingga kelurahan. Semua wajib prokes, baik pengunjung maupun pekerja di Mal," tegasnya.

Selain Mal, selaku KasatPol PP, ia kembali menegaskan jika pihaknya juga terus memastikan jalannya prokes di tempat-tempat usaha di Kota Medan.

"Selain Mal, usaha yang lain juga tetap dalam pantauan kita. Tim akan terus berkeliling, kita pastikan PPKM Level IV ini akan berjalan dengan baik. Semakin disiplin kita dalam menerapkan aturan di PPKM Level IV ini, maka semakin cepat pandemi ini teratasi. Mohon kerjasama dari masyarakat luas, mari kita bersatu melawan pandemi ini," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU