Personel Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan 3 orang pria yang sedang berpesta narkoba di sebuah pondok bekas kandang ternak di Jalan IL Nomensen, Kelurahan Aek Nauli, Sibolga, Sumatera Utara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, S.Ag, Senin (23/8/2021).
“Benar, ketiga pelaku diboyong ke Mapolres Sibolga, dilakukan tes urine, dan hasilnya positif,” ungkap Sormin.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku pertama mengaku berinisial A alias A (19) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Manis Sibolga.
Pelaku kedua berinisial RSM alias T (24) warga Kelurahan Sarudik, Lingkungan II, Tapanuli Tengah.
Sedangkan, pelaku ketiga berinisial ASMH alias ASM (21) warga Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Raya, Lingkungan I Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.
Kepada penyidik, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, di antaranya, 1 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dengan berat 0,12 gram, 3 buah mancis gas, 1 buah pisau lipat, 1 buah pipet plastik bening, 1 buah alat hisap/bong dari botol plastik minuman mineral beserta 2 buah pipet plastik sudah terpasang, 1 buah pipet kaca bekas bakaran sabu serta 2 unit R2 honda masing masing BB 2957 NB dan BB 5764 MV.
Kini, ketiga pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: