Dalam rangka penegakan PPKM level IV dan menghindari kerumunan massa, Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar menutup sementara area publik Taman Bunga di pusat kota Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (14/8/2021) dini hari.
Penutupan area publik yang berada persis di depan kantor wali kota tersebut dilakukan hingga batas waktu yang belum bisa dipastikan. Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution memimpin langsung proses penutupan. Bersama Danramil Kapten (Inf) Suheri, mereka memajang sejumlah spanduk pengumuman.
Pardomuan Nasution mengatakan, penutupan sementara areal publik ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara nomor 188.54/34/INST/2021 serta surat edaran Wali Kota Pematang Siantar nomor 440/4013/VIII/2021.
Dia juga mengimbau masyarakat Kota Pematang Siantar untuk mematuhi instruksi-PPKM level IV dan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dalam beraktivitas.
Artikel Menarik Lainnya:
Diduga Hanyut, Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Danau Toba
Pakar Kesehatan Sebut Kurma Pilihan Tepat Cemilan Sehat, Ini Kandungannya!
Hujan Deras Semalaman, 4 Desa di Madina Terendam Banjir, Ratusan Warga Mengungsi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: