Mendapat olokan dari teman sendiri belum punya pasangan hidup alias jomblo, seorang pria di Blitar menghabisi sahabatnya sendiri.
Dalam kejadian itu, tersangka yang diamankan adalah Iskandar (38), seorang nelayan, warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
"Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom di Blitar, Jumat (13/8/2021).
Sedangkan korban adalah rekannya, yakni Nurhuda (36) merupakan warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Keduanya adalah warga Banyuwangi yang merantau menjadi nelayan di Blitar.
Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menahan Iskandar seorang nelayan yang melakukan tindakan penganiayaan pada sesama nelayan di Kabupaten Blitar hingga menyebabkan korban tewas.
AKBP Adhitya Panji Anom mengemukakan, kasus itu berawal dari laporan warga bahwa di rumah Sudarto, di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar terjadi penganiayaan hingga ada yang meninggal dunia.
Pembunuhan itu terjadi pada Selasa (10/8), sekitar jam 23.00 WIB. Kejadian itu berawal dari pada Kamis (5/8), pelaku diajak korban untuk bekerja di Blitar sebagai nelayan.
Pada Sabtu (7/8), pelaku berangkat dari Banyuwangi naik bus bersama dengan korban dan rekannya yang lain.
Mereka sampai di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar dan bekerja di tempat Gembong (45), warga Desa Tambakrejo, Kabupaten Blitar sebagai nelayan. Mereka menginap di rumah warga lain yang lokasinya tidak jauh dari tempat kerja.
Saat Minggu (8/8), ketiga rekan itu istirahat setelah bekerja, namun beberapa hari setelahnya tidak ada pekerjaan.
Kepada petugas, pelaku mengaku kesal, karena korban sering mengolok-olok dirinya. Selain belum mempunyai pasangan hidup, dia juga mengolok belum punya pekerjaan yang mapan.
"Olokan itu sudah dilakukan sejak sebelum berangkat ke Blitar, membuatnya dendam hingga puncaknya, pada Selasa, pelaku sudah tidak bisa menahan diri," katanya seperti yang dikutip dari Antara.
Pelaku tidur satu kamar dengan dua rekannya yang lain. Sebelum kejadian, pelaku sempat berpura-pura tidur hingga hampir tengah malam, pelaku bangun menuju ke kamar mandi di lantai bawah. Dua rekannya yang lain sudah tidur pulas.
Setelah dari kamar mandi, pelaku mengambil besi yang ada di sebelah kamar yang berada di lantai bawah lalu naik ke lantai dua, menuju kamar yang ditinggalinya dengan dua rekannya dan langsung memukul korban yang saat itu sedang tidur di beberapa anggota tubuhnya.
Saat itu, rekan korban yang lainnya kaget dan langsung lari sambil berteriak meminta tolong. Tidak lama kemudian, warga lain berdatangan dan menahan pelaku.
Korban juga langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun yang bersangkutan meninggal dunia. Warga juga melaporkan kejadian ini ke polisi, dan pelaku dibawa tanpa perlawanan.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur.
Sementara itu, aparat juga sudah menghubungi keluarga korban yang ada di Banyuwangi, dan keluarga segera mengurus untuk dipulangkan dan segera dimakamkan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: