Kamis, 12 AGUSTUS 2021 • 21:47 WIB

Pembunuh Wanita Dibalut Kardus Sewa Pick Up untuk Buang Jasad, Modus Buang Sampah

Author

TKP lokasi penemuan jenazah terbungkus kardus di Cakung, Jakarta, Selasa (10/8/2021). (Polsek Cakung)

AS, pria pembunuh seorang wanita yang jasadnya dibalut kardus dan dibuang di Cakung, Jakarta Timur sempat kesulitan membuang jasad korban usai dibunuh. Tersangka pun sempat menyewa mobil pick up dengan dalih hendak membuang sampah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut tersangka menyewa mobil pickup dan membohongi sang sopir.

"Tersangka memesan mobil pick up dan meminta tolong kepada pemilik mobil dengan mengaku untuk mengangkat sampah," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut pihaknya saat ini masih mencari indikasi adanya pelaku lain yang membantu tersangka membunuh korban. Sebab, korban pasti kesulitan saat membawa jasad korban.

"Melihat dari kronologi saksi dan tersangka dan alat bukti dan fakta di TKP si korban dibungkus dengan rapih. Kedua, adanya jarak dari tempat eksekusi ke tempat ditemukan jenazah korban," beber Tubagus.

Untuk memperkuat fakta yang ada, Tubagus menyebut pihaknya memerlukan pra rekontruksi. Polisi juga akan mendalami pengakuan dari tersangka.

"Oleh karena itu perlu pra rekontruksi untuk melihat bagaimana cara dia mengangkat (jasad korban). Apakah betul diangkat satu orang, ini perlu dilakukan pendalaman-pendalaman," kata Tubagus.

Seperti diketahui, jasad wanita ditemukan debgan keadaan dibalut kardus dan terikat Cakung, Jakart Timur. Polisi pun berhasil menangkap pelaku pembunuhan korban.

Pelaku sendiri ternyata pacar korban. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran korban meminta pertanggung jawaban karena korban hamil.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: